DPMPTSP Ajukan Surat ke Kementerian ATR BPN, Ini Tujuannya

ABADIKAN :IST/BERITSAMPIT - Para pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat mengambil dokumentasi perjalanan ke kantor ATR BPN RI di Jakarta.

SAMPIT – Guna untuk memudahkan para pelaku usaha yang ingin berinvestasi ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengajukan surat ke Kementerian ATR BPN meminta integritas dimasukan kedalam sistem Online Singel Submision (OSS).

“Jadi maksudnya ketika pelaku usaha ingin bermohon izin di wilayah kawasan perhatian investasi (KPI) Bagendang maka apabila sudah terintegrasi di OSS maka sistem akan langsung bisa membaca dan menyetujui secara sistem bila sesuai peruntukannya,” ucap Kabid perizinan tertentu, Sari Puspitawati, Rabu 1 Juni 2022.

Menurutnya surat yang pihaknya ajukan ke Kementerian ATR BPN tersebut sampai saat ini masih proses di kementerian terkait.

Sementara itu, untuk kedepannya yang sedang di susun saat ini adalah rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Sampit yang tentunya akan memberikan kemudahan untuk pelaku usaha dalam berinvestasi.

“Jadi dengan terintegrasinya RDTR KPI Bagendang maka akan memudahkan pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah Bagendang, karena ketika mendaftar di OSS maka akan terbaca otomatis oleh sistem yang sudah ada. Karena semua perizinan saat ini wajib terdaftar di sistem OSS RBA. Sistem yang akan membaca dan memilah risiko setiap usaha yang di ajukan oleh para investor,” jelas perempuan yang akrab disapa Sari ini.

Ia juga menguraikan, apabila ada perusahaan yang mengajukan izin di luar dari pada kawasan RDTR Bagendang maka prosesnya ada didalam sistem OSS itu sendiri, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR)

“Boleh saja mengajukan izin di luar kawasan RDTR, tetapi dengan tetap masuk di sistem OSS. Bedanya kalau sudah ada RDTR yang Keluar adalah Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) jika belum ada RDTR yang keluar namanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” katanya.

(im/beritasampit.co.id)