DPRD Palangka Raya Gelar Paripurna Secara Tatap Muka

M.Slh/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Paripurna ke-II masa sidang III tahun 2021/2022 DPRD Kota Palangka Raya 

PALANGKA RAYA – Setelah dihadapkan dengan pendemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Rapat Paripurna secara tatap muka.

Rapat Paripurna ke-II masa sidang III tahun 2021/2022 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar diruang rapat paripurna dewan, Jalan Tjilik Riwut KM. 5.5,  Senin 20 Juni 2022, yang dihadiri Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ada di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Adapun Agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut ialah, pidato pengantar Walikota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) pada pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kota Palangka Raya.

Selanjutnya, pidato pengantar Ketua DPRD tentang penarikan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan dan ketiga pidato Ketua DPRD tentang penyampaian satu buah Raperda inisiatif diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dalam paparannya, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B. Sahepar mengungkapkan, hari ini merupakan Rapat paripurna yang digelar perdana secara tatap muka usai pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Dikatakannya, beberapa waktu lalu pihak Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota dan menyepakati penarikan Raperda Inisiatif DPRD dalam Propemperda Kota tahun 2022.

“Itu berdasarkan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Adapun Raperda yang ditarik tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan alasannya penarikan raperda tersebut, ada beberapa faktor. Salah satunya, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial,” terang Basirun B. Sahepar.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat inipun menyebutkan, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Palangka Raya adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan melakukan sinkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SOPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD,” tuturnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Pokir DPRD Kota Palangka Raya harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut yang dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah.

“Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD, dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi konflik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD,” ujarnya.

Basirun menjelaskan Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada, seperti UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Permendagri Nomor 86 tahun 2017.

(M.Slh/beritasampit.co.id)