Satlantas Polres Kobar Imbau Penjual Sepeda Listrik Bantu Aturan Penggunaannya

Ilustrasi_Kang Maman

PANGKALAN BUN – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus menggencarkan sosialisasi di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak penjual sepeda listrik untuk ikut mengimbau bantu memberikan aturan penggunaannya.

Seperti yang dilakukan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit Widodo berserta personelnya, menyambangi penjual sepeda listrik yaitu toko sepeda GM Pangkalan Bun, agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik mulai menjamur di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahkan, penggunanya kebanyakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:   Bank Kalteng Pangkalan Bun Bersama PIP Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadan

“Hal tersebut, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita masifkan dan gencarkan sosialisasi aturan Penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” kata Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, Senin 20 Juni 2022.

Sosialisasi disampaikan baik secara lisan, kemudian menggunakan banner dan juga melalui media sosial. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020.

Diantaranya, yakni pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, area operasi di jalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

“Adapun untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa edukasi akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik, lantara kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan, atau si pengendara masih di bawah umur.

“Maka ini juga menjadi penting sekali pengawasan orang tua, jangan sampai membiarkan anaknya yang masih dibawah umur menggunakan sepeda listrik sampai keluar ke jalan raya. Mudah – mudahan masyarakat memahami hal ini,” ungkapnya. (Man/beritasampit.co.id).