Polisi Berhasil Amankan 30 Paket Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku SA yang berhasil diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkoba, langsung menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan.

“Jadi berdasarkan laporan yang disampaikan, kami kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Sakan I,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, melalui rilis yang diterima pada Rabu, 22 Juni 2022.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku berinisial Sa (34), Aparat Kepolisian langsung menunjukan surat tugas yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan barak kayu milik Tambi Encum di pintu nomor 2.

BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

Diterangkannya, jika laporan yang diberikan masyarakat memang benar adanya karena dalam rangkaian pemeriksaan, yang dilakukan petugas berhasil menemukan sejumlah paket serbuk kristal yang diduga kuat ialah sabu.

“Adapun jumlah yang kami amankan yaitu sebanyak 30 paket sabu atau dengan berat kotornya yakni 9,22 gram,” jelasnya.

Atas ditemukannya hal tersebut, sabu-sabu berikut barang bukti lainnya dan Sa langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Dalam kasus ini, pelaku Sa akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku akan menerima ganjaran hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).