Kelanjutan Sidang Kasus Pemalsuan Surat PT TGM, 2 Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA – Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 24 Juni 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim tersebut Penasehat Hukum kedua terdakwa mendatangkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir, SH., MH.

Dalam keterangannya Mudzakir menyampaikan beberapa poin penting bahwa suatu perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Kalau ditanya parameter pertanggungjawaban azas utamanya adalah siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada orang lain yang tidak berbuat.

Sama halnya dengan korporasi, ketika melakukan suatu perbuatan pidana maka korporasi yang bertanggung jawab dan pertanggungjawaban korporasi tidak bisa dialihkan kepada pribadi orang lain yang dia tidak melakukan suatu perbuatan pidana.

Usai menghadirkan Ahli Majelis Hakim membacakan putusan terkait permohonan penangguhan. Terdakwa Mahyudin dan Wang Xiu Juan alias Susi resmi menyandang status tahanan kota usai surat permohonan Penangguhan dikabulkan.

“Menangguhkan penahanan terdakwa Ir Mahyudin terhitung sejak tanggal 24 Juni 2022,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

Hakim memberikan syarat- syarat yakni terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan sanggup hadir pada setiap persidangan.

Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah saat proses persidangan berlangsung kedua terdakwa bersikap kooperatif hingga memperlancar jalannya persidangan yang dihubungkan dengan permohonan terdakwa. (Auliamirza/beritasampit.co.id).