Dewan Minta Pemerintah Sosialisasi Program TORA hingga ke Pelosok Daerah

IST/BERITA SAMPIT – Dokumkentasi Gedung DPRD Kalteng

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Bryan Iskandar mendorong pemerintah mensosialisasikan Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat hingga ke pelosok-pelosok desa di Kalimantan Tengah. Karena program Tora merupakan salah satu program strategis nasional, yang idealnya mampu mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas, dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah.

“Dimana, Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Satu program yang sering viral di media daring, dan media sosial adalah pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara cepat, murah, dan transparan,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Kamis 30 Juni 2022.

Dikatakan, dalam tiga tahun terakhir, tak kurang dari 20 juta sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Berkenaan dengan hal ini, pihaknya terus menyerap dan menampung berbagai aspirasi masyarakat, beberapa waktu lalu, termasuk, mengenai soal masih kurangnya sosialisasi program Tora di beberapa desa.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

Dirinya juga mengatakan, bahwa hanya sebagain kecil masyarakat yang tahu mekanisme dan prosedur pengurusan Tora. Dikatakan lagi, bahwa juga merupakan salah satu tugas para wakil rakyat, dimana nantinya aspirasi menyangkut Tora ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah, dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait lainya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa masyarakat sejumlah desa di kabupaten menyampaikan beberapa aspirasi dan harapan agar informasi menyangkut Tora ini mendapat tindaklanjut pemerintah daerah.

“Masyarakat memohon dari pemerintah terkait, agar sosialisasi Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) semakin masif di daerah, karena saat ini masih minim informasi,” harapnya.

Bryan juga menyampaikan, bahwa program pemerintah pusat tersebut masih belum mampu mengakomodir harapan masyarakat lokal, yang selama ini banyak mendambakan sertifikat gratis tersebut.

BACA JUGA:   Persoalan Pendidikan di Kalteng Harus Segera Diselesaikan Secara Adil

“Program masih cendrung banyak salah sasaran, sehingga masyarakat lokal tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengelola tanah/kebun mereka,” lugasnya.

Karena itu pihaknya juga mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah kembali mengeavaluasi program tersebut. Dikatakan, masih banyak masyarakat lokal yang belum mengerti tata cara dan syarat mengurus TORA.

“Diharapkan agar aparatur terkait secara masif memberikan informasi secara luas kepada masyarakat, hingga ke pelosok-pelosok desa,” harapnya.

Ia yakin, bahwa sebenarnya masyarakat ingin tanahnya segera mendapat sertifikat hak milik, namun prosesnya juga ada sebagian lahan harus melalui proses TORA terlebih dahulu.

“Kami menilai sosialisasi tentang TORA ini harus sampai ke masyarakat, melalui aparatur pemerintah sampai tingkat paling bawah yakni di tingkat kelurahan, desa dan RT/RW,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)