Pemprov Kalteng Minta ASN Bergejala Sakit Bekerja dari Rumah

Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi yang mengalami gejala sakit berupa demam, batuk, dan pilek bekerja dari rumah.

“Kebijakan ini dilakukan mengingat tren kasus konfirmasi COVID-19 akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan cukup signifikan,” kata Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin saat dihubungi dari Kota Palangka Raya, Rabu 20 Juli 2022, mengenai kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tanggal 19 Juli 2022.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah pada 19 Juli 2022 ada penambahan 26 kasus COVID-19 di wilayah Kalimantan Tengah. Selain itu, masih ada 28 pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit dan 75 pasien yang menjalani isolasi mandiri di wilayah provinsi tersebut.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tidak Ada Kejelasan, Netizen Ramai-ramai Serbu Akun Instagram Disdikkalteng

Guna menekan risiko penularan COVID-19, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan surat edaran kepada para kepala organisasi perangkat daerah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan lingkungan kerja masing-masing.

Kepala organisasi perangkat daerah juga diminta memastikan staf dan pegawai yang mengalami gejala berupa demam, batuk, dan pilek untuk sementara tidak bekerja di kantor serta menjalani pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19.

Layanan pemeriksaan antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 bagi ASN dan keluarga intinya tersedia di gedung Regional Maintenance Center (RMC) Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi di Buka

“Kita bersama-sama berupaya untuk mencegah agar penyebaran COVID-19 tidak kembali meningkat. Untuk itu diharapkan kesadaran dari semua pihak (untuk meminimalkan risiko penularan),” kata Nuryakin.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi mengatakan bahwa dinas sudah menerapkan kebijakan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kerja.

“Kami sudah mulai menerapkannya. Apabila ditemukan adanya ASN yang mengalami gejala demam, batuk, dan pilek, maka akan diarahkan sebagaimana petunjuk pada surat tersebut,” katanya.

ANTARA