Hanya Karena Batu, Sopir Truk PT Bukit Talawi Dipenjara 1 Tahun?

IST/BERITA SAMPIT - Seorang pria berinisial MA diduga melakukan tindak pidana penggelapan Batu Koral.

NANGA BULIK – Seorang pria berinisial MA terpaksa mendekam dipenjara selama 1 tahun karena diduga mengelapkan Batu Koral milik PT Bukit Talawi, meskipun kerugian perusahaan hanya sebesar Rp 3,6 juta.

“Kepada terdakwa menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur Ketua Hakim Asterika, Sabtu 23 Juli 2022.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, menguasai barang bukan pemilik. Oleh karena dakwaan tunggal divonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan pidana 10 bulan penjara.

Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Bukit Telawi sebagai Sopir sejak bulan November 2021 dengan tugas dan tanggung jawab untuk mengambil dan mengantar batu belah dan batu koral sesuai perintah dari saksi Andik Nur Cahyono selaku pengawas PT. Bukit Telawi dan kemudian Terdakwa mendapatkan gaji setiap bulan dari PT. Bukit Telawi sebesar Rp 3.500.000.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Pada bulan Februari tahun 2022 terdakwa mendapatkan perintah dari pengawas mengantar batu koral milik PT. Bukit Telawi dari Camp Penopa PT. Bukit Telawi di Jalan Negara Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau menuju Camp Parigi PT. Bukit Telawi dengan menggunakan kendaraan truk Fuso milik PT. Bukit Telawi. Tapi kemudian saat perjalanan terdakwa berhenti di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan dan menurunkan serta menjual batu koral tersebut sekitar empat meter kubik dengan harga setiap kubiknya Rp 250.000 atau total Rp 1 juta.

Lebih lanjut, pada bulan Maret 2022 terdakwa kembali mendapatkan perintah pengantaran, namun setibanya di Camp Parigi PT. Bukit Telawi terdakwa tidak sepenuhnya menurunkan batu koral tersebut karena tidak ada petugas pengawas yang memantau.

Lalu sisa batu koral tersebut kembali ia tawarkan di tempat biliar di dekat simpang Gemareksa sebanyak dua meter kubik dengan harga setiap kubiknya Rp 300.000, sehingga kemudian dibeli orang dan dibayar Rp 600.000.

BACA JUGA:   Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya Diduga Sudah Dua Hari

Namun saat saksi Muhammad Nanda Fa’i pada hari Kamis (31/3) melakukan pengecekan kegiatan pengangkutan batu koral milik PT. Bukit Telawi atas perintah atasan, saksi kemudian saat perjalanan tepatnya di Simpang Sepaku Desa Kujan Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau dan di daerah pemukiman warga dekat PT. Gamareksa Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau , ia melihat tumpukan batu koral yang memiliki kesamaan dengan batu koral milik PT. Bukit Telawi.

Kemudian saksi mengambil beberapa batu koral tersebut untuk diuji lab. Saksi menghitung keseluruhan tumpukan batu koral tersebut sekira 6 meter kubik dengan standar harga satuan batu koral dari PT. Bukit Telawi untuk 1 (satu) meter kubik dengan harga Rp600.000.

“Akibat dari perbuatan terdakwa PT. Bukit Telawi mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.600.000,” beber Jaksa Penuntut Umum, Shaefi Wirawan Orient usai sidang. (Andre/beritasampit.co.id).