Ombudsman Kalteng Gelar Workshop, Ini Tujuannya

HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Biroum Bernardianto.

PALANGKA RAYA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Biroum Bernardianto menyampaikan, workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik K/L/D tahun 2022 merupakan bagian tahapan menyosialisasikan pedoman penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2022, yang digunakan sebagai acuan Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.

Ia menjelaskan, sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya.

Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

“Semua penilaian tersebut akan menjadi komponen dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, yang nantinya akan menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik. Penyempurnaan penilaian ini diharapkan menjadi lebih komprehensif untuk menjawab keadaan penyelenggaraan pelayanan publik dimana banyak terjadi disrupsi,” jelasnya di Best Western Hotel Palangka Raya, Selasa 2 Agustus 2022.

Dengan adanya opini pengawasan pelayanan publik yang dihasilkan dari penilaian Ombudsman, diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyelenggara layanan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publiknya serta dapat memperkuat pengawasan Ombudsman, untuk mencegah maladministrasi.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Untuk melaksanakan pencegahan maladministrasi dan mendorong penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia perlu melaksanakan penilaian penyelenggaran pelayanan publik,” lugasnya. (Hardi).