Nah Lho Bakal Jadi Tersangka, Makanya Jangan Nikah dengan Suami Orang!

IST : BERITA SAMPIT – Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kasus menikah tanpa izin dengan terlapor AM alias LD.

SAMPIT – Perempuan berinisial AM alias LD nampaknya akan jadi tersangka, pasalnya penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meningkatkan kasus laporan SA kepada AM itu ke ranah penyidikan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah diserahkan pada Senin, 15 Agustus 2022. Artinya selangkah lagi terlapor akan dijadikan sebagai tersangka.

Adapun surat perintah penyidikan itu bernomor : SP.Sidik/47/VIII/RES.1.24./2022/Reskrim tertanggal 12 Agustus 2022 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Gede Agus Putra Atmaja.

Dalam SPDP itu disebutkan bahwa telah diberitahukan pada Jumat, 12 Agustus 2022 telah dimulai penyidikan tindak pidana barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dan atau perempuan yang tiada suami yang turut melakukan perbuatan zina, sedang diketahui bahwa kawannya itu beristri yang diduga dilakukan terlapor AM alias LD.

Adapun perbuatan AM tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP dan atau Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP yang terjadi pada 18 Juli 2016 di Jalan Moh. Hatta Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Disinyalir Ada Izin Pabrik Tanpa Prosedural Serta Cacat Hukum Tampung Buah Sawit Hasil Panen Massal

AM dilaporkan SA lantaran menikah dengan suamianya PS tanpa izin, bahkan dalam kasus ini PS sudah terlebih dahulu dijadikan sebagai tersangka akan tetapi tidak ditahan lantaran penangguhan penahanannya telah dikabulkan oleh penyidik.

Menanggapi hal tersebut Revai J Nababan mengapresiasi atas langkah penyidik meningkatkan kasus AM ke ranah penyidikan, meski diakui langkah ini terbilang sangat lamban untuk diungkap selama ini.

“Penanganannya ada yang salah selama ini makanya lamban, namun demikian kami apresiasi, semoga kasus PS dan istri sirinya AM ini segera dituntaskan, apa yang jadi petunjuk jaksa agar segera dirampungkan oleh penyidik agar segera P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap),” ungkapnya.

Selain berproses secara hukum kasus antara SA dan suaminya PS juga tengah berproses di Pengadilan Negeri Sampit, di mana SA telah menggugat cerai suaminya itu dan kini kasus tersebut dalam ranah pembuktian.

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

Sementara itu sebelumnya Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengungkapkan komitmennya menangani kasus yang menyeret keponakan salah satu menteri berisinial PS.

PS dilaporkan sang istri SA karena diduga berselingkuh, sedangkan PS juga melaporkan SA ke Polres Kotim.

Menurut Sarpani saat ini mereka tengah bekerja dalam menindak lanjuti laporan dari masing-masing pihak tersebut dan mengaku tidak ada kendala dalam penangannya.

“Setiap kerjaan kendala pasti ada, namun bukan berarti tanpa solusi. Siapa yang melapor kita terima saja, tidak ada kita berpihak kepada PS atau SA,” tukasnya.

Menurut Sarpani, masing- pihak saling melapor, suami melaporkan istri, dan sang istri melaporkan suami. “Bagi saya kita profesional saja, dengan melakukan tindakan kepolisian mulai dari tingkat penyelidikan dan pelidikan sesuai dengan tahapan,” ungkap Sarpani, Rabu, 3 Agustus 2022.(naco)