Bandar Judi Dadu Gurak Diamankan Polres Katingan

IST/BERITASAMPIT - Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Katingan

KASONGAN – Seorang laki-laki berinisial Y alias Uyus (41) berhasil diamankan oleh satuan Reskrim Polres Katingan, pada Sabtu 27 Agustus 2022, sekira pukul 22.30 WIB.

Ia diamankan saat asyik menikmati praktek permainan Judi Dadu Gurak saat menjadi Bandar, di sekitar Jalan Negara, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, bahwa langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Katingan. Yang sifatnya konvensional,” jelasnya, Senin 29 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp 5.512.000, serta sebuah handphone.

BACA JUGA:   Jelang Arus Mudik, Polisi Berikan Bantuan Alat Keselamatan untuk Ferry Penyeberangan

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran, alhasil pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah.

(annas)