Petunjuk Teknis Penyaluran BSU 2022 Sedang Digodok

ANTARA FOTO/BERITA SAMPIT - Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) .

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan tengah menggodok petunjuk teknis (juknis) penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pada tahun ini.

“Sedang digodok juknisnya. Tidak akan lama kok,” kata Dita Indah Sari menjawab pertanyaan lewat aplikasi pesan yang diterima di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa BSU 2022 akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Dalam keterangan pers virtual pada Senin (29/8), Menkeu mengatakan BSU itu akan diberikan kepada pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU 2022 akan diberikan sebesar Rp600.000 kepada para pekerja tersebut.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp9,6 triliun untuk program subsidi gaji tersebut.

Terkait penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang masih menggodok proses juknis tersebut.

“Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers.

BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja terdampak pandemi COVID-19. BSU pertama kali disalurkan pada 2020 dan dilanjutkan pada 2021.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

Pada 2021, pemerintah memberikan BSU kepada warga negara Indonesia peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Pemberian BSU sebelumnya diharapkan dapat membantu pekerja yang dirumahkan atau mengalami pengurangan gaji karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai wilayah Indonesia. (Antara).