Tangani Masalah Hukum, Kejari Gumas Perpanjang MoU Bersama PT PLN Bagian Barat III

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila bersama Manajer PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Proyek Kalteng bagian Barat 3 wilayah Gunung Mas, Osta Melanno saat foto bersama usai melakukan Mou.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas melakukan Penandatangan Perpanjangan kesepakatan bersama dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana proyek Kalimantan Tengah (Kalteng) bagian Barat III tentang, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas, Kamis 1 September 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila mengapresiasi dan menyambut baik atas prakarsa kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Barat 3 dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah terjalin sebelumya, sebagai wujud penjabaran dari perjanjian kerjasama yang dilakukan di tingkat pusat antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dikatakannya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain ke pada instansi pemerintah.

“Baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI,” terang Nixon Nikolaus Nila.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Berbagi, Kapolres Turun Langsung Bagikan Takjil ke Masyarakat

“Sebagaimana kita ketahui, salah satu program pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik adalah melakukan peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif dan berfokus pada penyediaan pasokan listrik yang andal, memadai, dan terjangkau secara merata ke seluruh penjuru nusantara,” sambungnya.

M.SLH/BERITA SAMPIT – Jajaran Anggota Kejaksaan Negeri Gunung Mas saat foto bersama dengan Anggota PLN (Persero) unit Pelaksana Proyek Kalteng bagian Barat 3 wilayah Gunung Mas

Lebih lanjut dikatakan, di era modernisasi listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri. Dimana hadirnya listrik tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda perekonomian. Sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

“Melalui kegiatan perpanjangan nota kesepahaman yang akan kita laksanakan ini, selain sebagai landasan bagi implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara, hal ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT. PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujarannya.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini kami Jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan perdata dapat dilakukan secara bijaksana (Prudent) guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan PT. PLN (Persero) di daerah hukum Kabupaten Gumas,” ujar Nixon Nikolaus Nila.

Sementara itu, Manajer PT. PLN (Persero) unit Pelaksana Proyek Kalteng bagian Barat 3 wilayah Gunung Mas, Osta Melanno mengungkapkan, kegiatan penandatanganan MoU tersebut merupakan perpanjangan kerjasama yang sebelumnya telah dilakukan pada tahun 2021 yang lalu.

“kegiatan pendampingan dan bantuan hukum perlu untuk dilakukan, misalkan ada masalah sengketa tanah yang kami hadapi dan kejaksaan Negeri Gunung Mas bisa menjadi pendamping kami jika memang ada sengketa-sengketa yang dihadapi,” tutup Osta Melanno. (ale).