Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

IST/BERITASAMPIT - Empat tersangka penggelapan buah sawit.

SAMPIT – Empat orang sekawan yang menggelapkan buah sawit milik PT Agro Wana Lestari kompak masuk bui akibat aksi mereka diketahui.

Keempat orang itu dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur pada 18 Maret 2024 lalu, aksi mereka terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu 16 Maret 2024.

Mereka beraksi di Jalan Blok AC 10, Divisi 2, Estate Sangai PT AWL, Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

Adapun keempat orang itu berinisial MA (25) AS (22) FF (24) dan NS (24) dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

BACA JUGA:   Tabrakan dengan Truk, Pengendara Motor di Gunung Mas Luka Parah dan Meninggal di TKP

Yaitu satu unit traktor jonder warna biru kode LD 04, dua buah Tojok, 250 janjang buah kelapa sawit.

Ketika itu dua orang saksi SS dan KS bersama tim patroli keamanan dan menemukan buah yang menumpuk dan dicurigai buah tersebut berasal dari tempat kejadian.

Sehingga pihak management PT AWL memanggil terlapor dan benar memang adanya terlapor mengakui perbuatan mereka tersebut telah menyisihkan buah kelapa sawit dari TPH tempat kejadian.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Yang seharusnya buah kelapa sawit tersebut di kirim ke Loading Ram atau tempat penumpukan buah.

Atas peristiwa itu perusahaan mengalami kerugian sebanyak 250 janjang kelapa sawit dengan berat 3000 kg dengan harga perkilogram sebesar Rp 2.548, sehingga total kerugian senilai Rp 7.644.000.

“Keempat pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah diamankan, mereka disangkakan Pasal 374 Junto 55 ayat (1) ke 1E Sub Pasal 372 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Jumat 22 Maret 2024.

(Jimmy)