Dua Petani Nekat Alih Profesi Jadi Pengedar Barang Haram

(IST/BERITASAMPIT)  Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kotim

SAMPIT – Dua orang petani diamankan polisi setelah kedapatan mengedar barang haram jenis sabu. Tersangka Juhaini alias Joni (47) dan Bambang Eko Puji Warsito (43) diamankan di Jalan Gunung Arjuno 4  Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin 05 September 2022 sekitar Jam 01.00 WIB, dini hari.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Pejabat sementara Kasat Resnarkoba Polres Kotim, Ipda Suratin membenarkan kejadian tersebut bahwa kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga  dilakukanlah penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka saat dipinggir jalan.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

“Para tersangka sudah kami amankan dan berserta barang bukti di TKP,” ucap Suratin.

Suratin mengatakan barang bukti yang diamankan yakni lima bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 24,58 gram.

Selain itu ada juga diamankan satu bungkus  plastik klip transparan, satu lembar kantong plastik warna hitam, dan dua ponsel yang di miliki kedua tersangka, serta satu unit sepeda Listrik yang di gunakan oleh tersangka Bambang Eko Puji Warsito yang merupakan sarana untuk mengantarkan barang yang berupa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Tetapkan Status Transisi Darurat Banjir ke Pemulihan

Atas menemukan hal tersebut kemudian barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Dari perbuatan kedua petani tersebut di beratkan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

(Arlan)