Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Diminta Segera Distribusikan Bantuan Pusat 

Anggota DPRD Kobar Dicky Zulkarnaen.

PANGKALAN BUN – Pemerintah pusat telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tanggal 3 September 2022, dimana kenaikan tersebut bukan saja BBM Subsidi jenis Pertalite maupun solar, ternyata Pertamax pun juga ikut naik. Untuk itu Pasca kenaikan BBM di harapkan Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, segera mendistribusikan bantuan yang di kucurkan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar Dicky Zulkarnaen dari Fraksi Partai Nasdem. Menurutnya, kenaikan harga BBM itu tentunya pemerintah pusat memiliki perhitungan sendiri terkait kebijakan yang mereka ambil.

“Menurut saya pribadi kenaikan BBM ini sangat disayangkan, mengingat daya beli masyarakat baru mulai pulih setelah sempat terhambat karena Pandemi covid 19, dengan adanya kenaikan BBM ini jelas akan berpengaruh kembali, namun demikian kebijakan yang di ambil pusat pun pastinya telah dilakukan perhitungan sebelumnya, ” Kata Dicky Zulkarnaen, Selasa 6 September 2022.

Dicky juga menambahkan, pasca dari kenaikan BBM, Langkah yang harus diambil pemerintah daerah dalam hal ini adalah dengan melakukan percepatan distribusi terkait bantalan ekonomi yang disiapkan pemerintah pusat, guna mengantisipasi dampak dari kenaikan BBM.

“Pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan bantuan pusat yang menjadi hak masyarakat, dan perlu diketahui ada 3 bantalan ekonomi yang diberikan pemerintah pusat, yaitu BLT untuk masyarakat tidak mampu, bantuan untu pekerja dengan  upah dibawah Rp 3,5 juta  dan subsidi transportasi,” ujar Dicky Zulkarnaen.

Lanjut Dicky, agar bantuan pusat tepat sasaran, maka DPRD Kobar akan melakukan pengawasan, dalam penyaluran bantuan tersebut, sehingga bantuan itu dapat membantu masyarakat yang memerlukan, khususnya masyarakat di Kotawaringin Barat.

Pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM bersubsidi awal September ini. Untuk Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Sedangkan untuk jenis solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Alasan pemerintah menaikan harga BBM adalah guna memenuhi prinsip keadilan, inovasi, persamaan kesempatan dan meningkatkan pelayanan publik serta bantuan langsung tunai sebagai konversi terhadap pengurangan subsidi. (Man).