Tuntutan Ekonomi, Seorang Janda Nekat Jadi Perantara Sabu

SYAUQI/BERITASAMPIT- Tersangka pemilik paket sabu saat di ruang kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Misyawati (38) pemilik 4 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu tak berkutik saat di amankan oleh  Polsek Antang Kalang di kediamannya jalan Cempaka Mulya  RT 06 RW 02 Desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat diamankan yang disaksikan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat di temukan empat bungkus sabu di dalam dompet warna kuning di atas lemari dan timbangan digital.

Pengakuan tersangka, empat bungkus barang haram tersebut diantarkan oleh Heri ke rumahnya yang nantinya akan diambil oleh Deden.

“Saya hanya dititipkan sabu oleh Heri, saya tidak membeli, sabu itu akan di ambil oleh Deden,” katanya di hadapan jaksa saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Lanjut Misyawati, dirinya mengaku menerima titipan  empat bungkus plastik sabu tersebut dan akan mendapatkan upah satu juta rupiah dari Heri.

“Upah dari titipan barang itu sudah saya terima 1 juta dari Heri,” katanya

Tersangka mengaku mengenal Heri adalah orang yang tinggal di Sampit saat sama-sama berada di Lapas Sampit, dan mengetahui bahwa Heri adalah pengedar sabu.

Dihadapan jaksa, Janda yang sehari-hari penjual kayu ini mengatakan Bahwa dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran tuntutan ekonomi demi menghidupi anaknya.

BACA JUGA:   Sebanyak 838 PPPK Kotim Resmi Dilantik

“Saya tidak mempunyai suami yang menafkahi, saya terpaksa melakukannya demi menghidupi anak saya,” ucapnya

Dari hasil pengakuannya, Polsek Antang kalang menyita barang bukti berupa empat bungkus sabu seberat 12,88 gram, Tiga pack plastik klip, satu dompet warna kuning, satu timbangan digital, sendok plastik, satu timbangan digital, sabu buah ponsel, dan uang tunai satu juta.

Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 12 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(syauqi)