Dukung Perpanjang Kontrak Karya PT Vale, Mukhtarudin: Penting Bagi Iklim Investasi

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sebab, menurut Mukhtarudin, pertumbuhan ekonomi berkaitan erat dengan iklim investasi yang menarik bagi investor di mana Investasi berperan penting dalam upaya pemulihan ekonomi di Indonesia pasca pandemi.

“Jadi saya kira invetasi penting untuk pembangunan dan menggerakkan ekonomi, kita dukung Pak Menteri,” tandas Mukhtarudin, Minggu, (10/9/2022).

Diketahui PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga kini belum mengajukan proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, KK perusahaan akan berakhir pada 2025 mendatang.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Jika, kontrak tidak diperpanjang Mukhtarudin memastikan maka akan berdampak pada iklim investasi pertambangan yang ada di tanah air.

“Secara nasional kita punya kepentingan besar di situ. Kita juga bisa menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin,” beber Mukhtarudin.

Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengatakan bahwa PT Vale Indonesia Tbk harus segera memulai negosiasi ulang perpanjangan konsesi kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK) dengan pemerintah, mengingat Kontrak karya emiten berkode INCO itu berakhir pada 28 Desember 2025.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

“Intinya penciutan areal dan negosiaasi ulang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” pungkas Mukhtarudin.

PT Vale Indonesia sejauh ini belum mengajukan perpanjangan kontrak. Namun demikian, pemerintah mempunyai tenggat waktu atas pengajuan perpanjangan tersebut. Ketentuan paling cepat mengajukan yakni 5 tahun sebelum kontrak berakhir.

“Minimum paling lambat 1 tahun harus ngajuin, karena ini penting peningkatan investasi kita agar dapat memberikan andil yang besar terhadap pembangunan ekonomi tahah air,” pungkas Mukhtarudin.

(adista/beritasampit)