Empat Desa di Katingan Akan Dijadikan Desa Wisata

IST/BERITA SAMPIT - Wisata Danau Mare di Kecamatan Katingan tengah yang memiliki nilai historis perjuangan.

KASONGAN – Empat desa di Kabupaten Katingan ditetapkan menjadi calon desa wisata yaitu Desa Karuing, Desa Jahanjang, Desa Talaga dan Desa Tumbang Samba.

Empat desa tersebut memiliki potensi pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan yang paling menonjol. Begitu juga dengan aktivitas masyarakatnya dalam pengelolaan pariwisata sudah terlihat seperti adanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

Desa Karuing terdapat Taman Nasional Sebangau dan Punggu Alas, Desa Jahanjang dengan keindahan Danau Bulatnya, Desa Talaga dengan tempat sakral Alun-alun Tarantang dan Desa Tumbang Samba dengan Danau Mare dan cagar budaya.

Dalam penilain desa wisata Pemerintah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah telah membentuk tim pendamping dan penilai desa wisata dalam rangka penetapan desa wisata dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan.

“Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 556/363 Tahun 2022 tentang Tim Pendamping dan Penilai Desa Wisata dengan jumlah 23 orang,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan melalui Kasi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Emelyn Novalisa di Kasongan,

Dia menjelaskan, tim tersebut terdiri dari unsur tenaga ahli, akademisi atau dosen perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Tengah, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan, praktisi pelaku usaha wisata dan unsur pers atau media.

Tim pendamping dan penilai desa wisata mempunyai sekurangnya delapan belas tugas diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa mengenai teknis penilaian desa wisata.

Kemudian melakukan sosialisasi mengenai kriteria penilaian dan penetapan desa wisata. Melaksanakan kunjungan lapangan, pendampingan, verifikasi, kajian, sarasehan dalam rangka penilaian desa wisata sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Serta mengajukan penetapan desa wisata kepada Bupati Katingan melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata,” ucapnya.

Penetapan desa wisata didasarkan pada dua kriteria yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

“Pada saat tim pendamping dan penilai desa wisata melakukan observasi ke calon desa wisata akan dibekali dengan form penilaian desa wisata. Form penilaian tersebut terdiri dari tujuh kriteria,” terang dia.

Tujuh kriteria itu adalah pertama, pemberdayaan masyarakat lokal dengan skor maksimal 72. Kedua, potensi atau daya tarik (atraksi) dengan skor maksimal 160. Ketiga, fasilitas atau sarana prasarana dengan skor maksimal 52.

Keempat, aksesibilitas dengan skor maksimal 28. Kelima, kelembagaan dan SDM dengan skor maksimal 40. Keenam, administrasi dengan skor maksimal 52 dan ketujuh, lingkungan fisik dengan skor maksimal 48. Total skor keseluruhan adalah 452.

Desa yang layak dikembangkan bila memenuhi persyaratan penilaian jumlah skor total paling rendah 50 persen 1 dari jumlah skor maksimum keseluruhan, jumlah skor pada tiap tema minimal mencapai 30 persen jumlah skor maksimum pada masing-masing tema.

Selanjutnya calon desa wisata minimal memiliki tiga tema dengan pencapaian di atas 50 persen jumlah skor maksimal pada tiap tema.

“Desa yang layak dikembangkan dan ditetapkan menjadi desa wisata adalah desa yang memiliki total skor tertinggi,” demikian Emelyn Novalisa.

(Kawit)