Pemkab Gumas Kembali Bahas Penyediaan Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba

M.Slh/BERITA SAMPIT – Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson (,tegah) saat foto bersama usai melaksanakan rapat koordinasi penyediaan tempat Rehabilitasi Narkoba yang di laksanakan di lantai I Kantor bupati. Senin 19 September 2022.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengelar rapat koordinasi penyediaan tempat Rehabilitasi Narkoba yang di laksanakan di lantai I kantor bupati, Senin 19 September 2022.

Rapat tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pihak yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Kota Palangka Raya yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson dengan diikuti beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab setempat.

Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson menyampaikan, pada rapat hari ini banyak yang dilakukan pembahasan dalam mengembangkan pusat rehabilitasi narkoba di daerah Kabupaten Gunung Mas.

“Banyak masukan-masukan dan saran pada saat rapat yang dilaksankan tadi, dan itu yang menjadi pertimbangan kami untuk kedepan dalam melaksanakan atau melakukan rehabilitasi kepada para pecandu Korban dari Narkoba,” terang Yansiterson.

Pada rapat itu juga dilakukan pembahasan terkait tempat untuk 10 orang masyarakat Gunung Mas yang melaksanakan rehabilitasi di Kota palangka Raya untuk di pindahkan di daerah Gumas, dimana saat ini tempat telah disepakati, yaitu Ex. kantor Lingkungan Hidup Kehutanan dan perkebunan.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Produksi Sektor Pertanian melalui Program Kemitraan

“Terkait dengan kapan saudara-saudara kita yang 10 orang ini mulai dipindahkan ke sini untuk direhabilitasi, saya pikir tadi hasil rapat tidak harus terburu-buru banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk persiapan Ex. kantor Lingkungan Hidup Kehutanan dan perkebunan seperti persoalan listrik, air, ruangan tempat tidur, WC dan segala macam,” tuturnya.

“Jadi saya pikir, tidak harus buru-buru sekarang dipindahkan, kuncinya adalah melihat kesiapan yang layak supaya 10 orang saudara kita yang di rehabilitasi di Palangka Raya dapat kita pindahkan kesini,” sambung Yansiterson.

Dijelaskanya bahwa, menyangkut pengunaan Ex. kantor Lingkungan Hidup Kehutanan dan perkebunan oleh Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Kota Palangka Raya tentu akan dilakukan administrasi pinjam pakai dan itu harus terdata sedemikian rupa, mulai dari sisi kesiapan didalam Ex kantor tersebut perlu untuk diperlihatkan, didalami dan di infanteri sedemikian rupa yang paling pokok adalah ketersedian air dan listrik.

BACA JUGA:   Pilkada Serentak 2024, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Bijak Memilih

Pada intinya diperlukan MoU antara pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan yayasan Galilea terkait dengan rehabilitasi korban narkoba ini dan untuk teknis dapat dibahas dalam perjanjian kerjasama secara spesifik dengan perangkat daerah terkait.

“Tetapi intinya adalah bahwa untuk rehabilitasi korban narkoba di Gunung Mas ini kan bagian dari apa yang di selalu digencarkan oleh Pak Bupati, untuk perang terhadap narkoba kita mulai dengan salah satu penanggulangan dengan menyiapkan tempat dan pengelola rehabilitasi korban narkoba yang berasal dari Gunung Mas,” tutupnya.

(ale)