Dewan Dukung Pemkab Katingan Kembangkan Desa Wisata

Pulau Langkapuri Desa Tewang Kampung Kecamatan Mendawai Kabupaten Katingan

KASONGAN – Wakil Ketua I DPRD Katingan Nanang Surianysah berharap perkembangan pariwisata di Kabupaten yang berjuluk Penyang Hinjei Simpei tersebut terus semakin lebih baik. Dia berharap desa-desa potensial termotivasi untuk meningkatkan daya tarik desanya, sehingga akan semakin banyak desa yang mendaftarkan diri untuk mengikuti dan mendapat penghargaan di ajang  Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang digagas  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Pada tahun lalu, beberapa desa di Kalteng berhasil menerima penghargaan dari Kemenparekraf dalam ADWI 2021, antara lain Desa Benakitan dan Riam. Kedua desa penerima Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 tersebut terletak di Kabupaten Lamandau. Sedangkan tahun 2022 Kalteng hanya mampu lolos satu desa yaitu Desa Wisata Sei Sekonyer, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Desa Wisata Sei Sekonyer terletak bersebelahan dengan areal Taman Nasional Tanjung Puting yang telah dikenal dunia Internasional dengan julukan “The World Capital of Orangutans”.

Awalnya desa ini berlokasi di Tanjung Harapan (Saat ini masuk dalam areal Taman Nasional Tanjung Puting dan menjadi Camp Feeding Tanjung Harapan), namun setelah ditetapkannya Tanjung Puting sebagai Taman Nasional oleh Menteri Kehutanan RI, maka penduduk Tanjung Harapan di relokasi ke seberang areal Taman Nasional pada Tahun 1971. Hingga saat ini penduduk desa tersebut menetap di wilayah yang bernama Desa Sungai Sekonyer.

“Kita berharap kedepan Katingan juga mampu menggali potensi desa melalui pariwisata, saya menyakini potensi wisata kita tidak kalah indah dengan daerah lain,” tuturnya. Rabu, 12 Oktober 2022.

Anugerah Desa Wisata Indonesia merupakan ajang pemberian penghargaan kepada desa-desa wisata yang memiliki prestasi dengan kriteria-kriteria penilaian dari Kemenparekraf. Ajang ini bertujuan menjadikan desa wisata Indonesia sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia dan berdaya saing tinggi.

Sebelumnya Disbudpar Kalteng bersama kabupaten dan kota, serta pengelola desa wisata mengikuti pertemuan virtual bersama Kemenparekraf untuk menyatukan persepsi tentang mekanisme Anugerah Desa Wisata Indonesia 2022.

Terkait hal ini, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan terus mendorong masyarakat khususnya masing-masing desa potensial untuk terus berkembang dan memaksimalkan potensi atau keunggulan yang dimiliki. Menurutnya pembangunan di tingkat desa sangatlah penting.

Bahkan bentuk keseriusan itu dilakukan dengan telah membentuk tim pendamping dan penilai desa wisata dalam rangka penetapan desa wisata dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan.

Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 556/363 Tahun 2022 tentang Tim Pendamping dan Penilai Desa Wisata. Tim pendamping dan penilai desa wisata mempunyai sekurangnya delapan belas tugas diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa mengenai teknis penilaian desa wisata.

Kemudian melakukan sosialisasi mengenai kriteria penilaian dan penetapan desa wisata. Melaksanakan kunjungan lapangan, pendampingan, verifikasi, kajian, sarasehan dalam rangka penilaian desa wisata sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Serta mengajukan penetapan desa wisata kepada Bupati Katingan melalui Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. Penetapan desa wisata didasarkan pada dua kriteria yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2022  tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Tujuh kriteria itu adalah pertama, pemberdayaan masyarakat lokal dengan skor maksimal 72. Kedua, potensi atau daya tarik (atraksi) dengan skor maksimal 160. Ketiga, fasilitas atau sarana prasarana dengan skor maksimal 52.

Keempat, aksesibilitas dengan skor maksimal 28. Kelima, kelembagaan dan SDM dengan skor maksimal 40. Keenam, administrasi dengan skor maksimal 52 dan ketujuh, lingkungan fisik dengan skor maksimal 48. Total skor keseluruhan adalah 452.

Desa yang layak dikembangkan bila memenuhi persyaratan penilaian jumlah skor total paling rendah 50 persen+1 dari jumlah skor maksimum keseluruhan, jumlah skor pada tiap tema minimal mencapai 30 persen jumlah skor maksimum pada masing-masing tema.

Selanjutnya calon desa wisata minimal memiliki tiga tema dengan pencapaian di atas 50 persen jumlah skor maksimal pada tiap tema. Desa yang layak dikembangkan dan ditetapkan menjadi desa wisata adalah desa yang memiliki total skor tertinggi.

(Kawit)