Pengedar Narkoba di Kuala Kurun Ditangkap Polisi Bersama Puluhan Paket Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - MI saat memperlihatkan barang bukti jenis sabu-sabu.

KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas Kembali mengamankan satu orang pria pengedar Narkoba atas nama MI (43) warga Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dari tangan MI, Polisi berhasil amankan 34 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu dengan Berat Kotor 9,92 gram.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Budi Utomo mengungkapkan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Satres Narkoba Polres Gunung Mas mendapat informasi bahwa di rumah MI sering terjadi transaksi jual beli Narkoba.

“Mendengar informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng dan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung melakukan lidik, dimana dari hasil Lidik yang dilakukan telah diamankan satu orang laki-laki bernama MI yang kedapatan memiliki barang narkotika,” terang Iptu Budi Utomo, Sabtu 1 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Terseret Hingga ke Pulpis, Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Gumas Ditemukan Meninggal Dunia

Lebih lanjut dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan maupun pengeledahan yang dilaksanakan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 34 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 9,92 gram,” tuturnya.

Usai dilakukan pengeledahan, pria yang beralamat di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng bersama barang bukti dibawa ke kantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.

BACA JUGA:   Penggunaan APBD Harus Efektif dan Berpihak ke Masyarakat

“MI dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta keterangan saksi, membuat LP, Ba TKP dan Sket TKP selanjutnya akan proses lebih lanjut,” tutup Iptu Budi Utomo.

Sebelumya, Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas melakukan penggeledahan pada hari Kamis 22 September 2022, Sekira pukul 17.00 WIB. (ale).