DPRD Kobar: Tindak Tegas Supir Truk Angkutan Bermuatan Melebihi Tonase yang Masuk ke Kotawaringin Lama

Ilustrasi : Truck  Tangki Tronton bermuatan CPO terguling di ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam.

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rizky Aditya Putra, mengatakan perlu ditindak tegas bagi sopir truk angkutan yang bermuatan melebihi tonase, khususnya truk-truk tangki dan truk fuso besar lainnya yang muat TBS, melintas diruas Jalan Trans Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam).

“Selain jalan Pangkalan Bun-Kolam, juga nanti lama-lama jalan yang masuk ke Kotawaringin Lama menuju arah Kabupaten Sukamara, karena sering dilintasi truk besar bisa cepat rusak. Hal ini perlu mendapat perhatian tegas dari Dinas terkait baik dari Pemkab Kobar maupun Provinsi Kalteng,“ kata Rizky Aditya Putra, Selasa 4 Oktober 2022.

Menurutnya, Pemkab Kobar dan Provinsi Kalteng, telah mengeluarkan aturan terkait batasan tonase angkutan melintasi jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama. Namun, masih saja banyak angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Tentu, hal tersebut telah melanggar aturan dan perjanjian. Untuk itu, diminta kepada manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang kedapatan supirnya bandel dan tetap melintasi jalur tersebut, agar diberi teguran dan sanksi yang tegas,“ ujar Rizky.

Banyak truk tangki dan truk besar lainnya melanggar aturan, kata Rizky bukan baru-baru ini tapi terjadi sudah cukup lama, bahkan hampir setiap malam hari jalur Jalan Trans Pangkalan Bun-Kolam, ramai dilalui truk-truk tangki besar dan truck besar lainnya yang ngangkut TBS.

“Banyaknya angkutan CPO maupun yang membawa TBS (Tandan Buah Segar) melebihi tonase 8 ton, mengakibatkan ruas Jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, semakin rusak parah apalagi dimusim banjir maka semakin parah “, tegas Rizky.

Truck tangki dan truck lainnya, lanjut Rizky yang melintas tidak sebanding dengan kekuatan badan jalan, maka ruas jalan tersebut selalu rusak, apalagi saat ini di ruas jalan tersebut digenangi banjir, maka terjadilah kemacetan karena adanya antrian mobil yang cukup panjang

Dikatakan Rizky, sesuai perjanjian dengan  Pabrik Kelapa Sawit, yang angkutan trucknya membawa CPO atau TBS , telah dilarang melintas di Jalan Ahmad Saleh (Pangkalan Bun-Kolam). Melainkan harus melalui jalur Jalan yang telah ditentukan Pemerintah yakni melalui jalur jalan dari Kabupaten Lamandau.

“Namun meski sudah ada perjanjian, pada kenyataannya masih saja banyak angkutan TBS dan CPO yang melebihi tonase nekad melintas di Jalan Ahmad Saleh Pangkalan Bun-Kolam,“ imbuh Rizky.

Dalam hal ini, masih kata Rizky, pihak PKS tidak salah, melainkan supirnya yang bandel, hal itu disebabkan jika harus melintas melewati jalur Kabupaten Lamandau, para supir angkutan tidak ada kesempatan untuk menjual bahan bakar minyak, karena jika lewat Jalan Ahmad Saleh, BBM lebih hemat, ketimbang harus mutar melintas Jalur ke Kabupaten Lamandau.

“Melihat hal ini, kami juga menganggap  kurangnya pengawasan  dari dinas Perhubungan Kabupaten Kobar, sebab sudah ada aturan tegas kendaraan yang di ijinkan melintas di ruas jalan Ahmad Saleh-Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama, tidak boleh melanggar aturan,“ Pungkas Rizky Aditya Putra.

Terpisah Kadishub Kobar Amir Hadi saat dikonfirmasi Selasa, 4 Oktober 2022 sedang mengikuti pendidikan di Banjarmasin.

“Pak Maman silahkan hubungi Pak Burhan Sekretaris Dishub Kobar,“ jawab Amir Hadi.

Sekretaris Dishub Kobar Burhan, saat dikonfirmasi mengatakan pihak Dishub Kobar bukan tidak tegas mengawasi sopir-sopir yan bandel. Karena selama ini Dishub Kobar hanya bertugas mengbackup saja. Semua kewenangan ada di Dishub Provinsi lantaran Jalan Provinsi.

Sesuai dengan undang-undang Dishub Kalteng nomor 23 tahun 2014, kewenangan Dishub Kobar hanya mengbackup.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama seluruh dinas terkait, beberapa waktu yang lalu pada intinya, Dishub Kobar sedang menunggu surat keputusan dari Gubernur, tentang kewenangan khusus menindak  tegas angkutan umum yang melanggar aturan masuk jalur jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Kobar,“ jawab Burhan. (Man).