Belum Memenuhi Kuota, Bawaslu Kotim Kembali Perpanjang Pendaftaran Panwascam di Empat Kecamatan Ini

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari.

SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai hari Minggu 2 Oktober sampai hari Sabtu 8 Oktober 2022 nanti.

Ketua Bawaslu Kotim, Tohari mengatakan, alasan diperpanjangnya pendaftaran Panwascam, dikarenakan ada 4 kecamatan belum memenuhi koata, yakni kecamatan Teluk Sampit, Telawang, Tualan Hulu dan Antang Kalang.

“Hanya untuk 4 kecamatan, karena di 4 Kecamatan tersebut masih kurang kuotanya 2 kali kebutuhan 6 orang dan kurang keterwakilan perempuan 30 persen,” ujar Ketua Bawaslu Kotim Tohari, Rabu 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Seorang Pria Dikabarkan Tercebur di Sungai, Warga dan Tim Gabungan Cari Korban

Menurutnya, sejak pendaftaran ditutup pada tanggal 27 Oktober kemarin, total yang mendaftar 220 orang. 150 laki-laki dan 70 perenpuan. Untuk 13 kecamatan tidak diperpanjang karena sudah memenuhi syarat.

Setelah dilakukan perpanjangan, selanjutnya Bawaslu akan dilakukan tes berbasis online atau Computer Assisted Test (CAT) sebagai bentuk objektivitas dalam perekrutan panwascam sehingga akan mendapatkan calon anggota Panwascam yang mempunyai kapasitas dan berintegritas.

“Selanjut jadwalnya akan dilakukan tes CAT yakni tanggal 14-16 Oktober, kemudian tanggal 18-22 Oktober wawancara dan 26-28 Oktober pelantikan,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Tohari berharap proses pembentukan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan dan erpenuhi kuota minimal di tiap-tiap Kecamatan, termasuk keterwakilan perempuan (30%) yang berintegritas dan bertanggung jawab.

“Kita berharap nantinya panwaslu kecamatan yang berintegritas, yang mampu mengemban tugas-tugas pengawasan di kecamatan dengan baik dan bertanggungjawab. Memegang teguh 11 prinsip penyelenggaraan pemilu bertanggungjawab sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkas Tohari.

(Ibra)