Pembentukan Satgas PPKS di Universitas Palangka Raya Belum Berjalan Optimal, Ternyata Ini Kendalanya

IST/BERITA SAMPIT - Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menurut Nadiem, Pembentukan Satgas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 tentang PPKS adalah kunci penting untuk mengerem terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Setahun berjalan peraturan ini, ternyata beberapa Kampus atau Perguruan Tinggi memiliki kendala dalam pembentukan Satgas PPKS ini.

Salah satu Universitas terbesar dan tertua di Kalimantan Tengah yaitu Universitas Palangka Raya juga memiliki kendala dalam pembentukan satgas tersebut.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Beberapa kendala tersebut disampaikan pada saat Audiensi yang dilakukan oleh pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Palangka Raya dengan pihak Rektorat dalam hal ini dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. Suwandi Sidauruk M.Pd, Rabu 28 September 2022 lalu.

Adapun Hasil audiensi terkait satgas PPKS Universitas Palangka Raya yaitu,

  1. Pembentukan Satgas PKS masih dalam proses.
  2. Panitia seleksi Satgas PKS yang sempat terbentuk pada 25 Februari 2022 dibatalkan dan di bentuk ulang lagi.
  3. Saat ini pansel yang sudah lulus seleksi hanya 4 orang, maka mengajukan kembali 5 orang untuk seleksi sebagai pansel. Jika komposisi pansel sudah mencukupi maka akan dilakukan Uji Publik.
BACA JUGA:   Masyarakat Terdampak Banjir Harus Waspada Penyakit Tertentu

Adapun beberapa hal yang menyebabkan poin ke-2 itu bisa terjadi, yaitu :

  1. Perubahan Prosedur dari pusat bahwa Pansel (panitia seleksi) Satgas PPKS harus mengikuti pelatihan dan seleksi sehingga membuat semua pansel harus dirombak dari awal/seleksi ulang.
  2. Sempat terjadi error pada LMS (Learning Management System) diserver Kemendikbud sehingga menghambat proses pendaftaran

3.Kuantitas pendaftar yang minim dan Kesulitan mencari kandidat untuk menjadi Pansel, Terutama mengacu pada komposisi yang ditetapkan yaitu harus berjumlah ganjil (3, 5,7) yang mana 2/3 nya harus perempuan.

(rahul)