BPJS Kesehatan Sampit Lakukan Sinergi Penjaminan Kecelakaan Kerja

IST/BERITASAMPIT - BPJS Kesehatan Cabang Sampit bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja (Persero) dan RSUD dr. Murjani Sampit melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penjaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

SAMPIT – BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT. Jasa Raharja (Persero) dan RSUD dr. Murjani Sampit melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penjaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa 11 Oktober 2022.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Budi Sukwara menyampaikan bahwa penjamin menyepakati bahwa pelaporan dugaan adanya pasien atau peserta yang mengalami kecelakaan kerja non kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dilaporkan melalui satu sistem dalam V-Claim BPJS Kesehatan.

“Tentunya BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi terkait layanan terhadap badan-badan lain yang berwenang untuk menjamin kasus kecelakaan kerja peserta JKN sehingga penjaminan akan semakin mudah dan terintegrasi dan peserta akan memahami terkait dengan proses dan tatacara penjaminan kecelakaan kerja,” ungkap Budi.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Sementara itu, Kepala Rekam Medik RSUD dr. Murjani, Sugeng Supa’at menyampaikan bahwa guna mempermudah peserta JKN dalam melakukan hak klaim kecelakaan kerja kepada badan pengelola, pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan badan penjamin lainnya agar rumah sakit dapat mengajukan klaim ke badan yang sudah ditentukan.

“Selain RSUD dr. Murjani Sampit, tentunya peserta JKN juga dapat langsung mengajukan hak klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja yang di alaminya ke PT Taspen, BPJamsostek, PT. Asabri, dan PT. Jasa Raharja secara individu untuk dilakukan reimbursement sesuai dengan jenis kepesertaannya masing-masing,” jelas Sugeng.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Dalam kesepakatakan yang dilakukan juga didapatkan bahwa seluruh badan penjaminan berkomitmen untuk melakukan komunikasi terus menerus kepada rumah sakit atau peserta apabila membutuhkan informasi perihal penjaminan kecelakaan kerja, dan untuk service level agreement (SLA), penyampaian penjaminan kecelakaan kerja berbeda antar masing masing badan penjaminan seperti PT. Taspen (Persero), dan PT. Asabri (Persero), 3×24 jam hari kalender sejak pelaporan, PT. Jasa Raharja (Persero), Fleksibel, mengikuti SLA Penjamin kedua dan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah 3×24 jam hari kerja.  (im).