Dewan Ajak Pengendara Taat Aturan Lalu Lintas

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Pengendara saat melintasi Bundaran Bupati Muara Teweh, Selasa 11 Oktober 2022.

MUARA TEWEH- Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan, menyampaikan untuk pengguna jalan taati aturan lalu lintas tidak boleh memotong jalur apalagi melawan arus lalu lintas.

“Jadi saya harap untuk masyarakat kota Muara Teweh khususnya di Barito Utara agar selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas yang sudah terpasang di sepanjang jalan, karena ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar Parmana, Senin 10 Oktober 2022.

Dicontohkannya seperti dari Bundaran Patung menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya di depan kantor Telkom itu ada rambu-rambu bahwa kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dilarang putar balik.

“Jadi jangan mengambil jalan yang cepat sampai tujuan tetapi tidak taat aturan lalu lintas, karena sangat membahayakan pengguna sepeda motor lainya,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Selain itu, ia pun juga mengimbau seperti di lampu merah diharapkan pengguna jalan jangan terburu-buru untuk menerobos sebelum ada lampu hijaunya.

“Karena kalau masih lampu merah dilewati maka sangat mudah terjadi kecelakaan, jadi perlu kesadaran untuk taat pada aturan lalu lintas,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan seperti di bundaran Bupati pengguna jalan sering menerobos lampu merah, juga di jalan Ahmad Yani pengguna kendaraan sering dijumpai memotong jalur jalan melalui trotoar untuk putar balik. (isk).