Semua Zona Parkir di Sampit Tetap Penarikan Retribusi, Namun Menunggak Pada Pengelola

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Puluhan kendaraan bermotor yang berjejer rapi di Pasar PPM Jalan Iskandar Sampit.

SAMPIT – Pengelola parkir banyak yang menunggak pembayaran, pada hal semua zona parkir tetap melakukan penarikan di sejumlah tempat di wilayah Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Zona parkir seperti di Ikon Jelawat yang terletak di Jalan Iskandar tetap melakukan penarikan retribusi parkir terhadap setiap kendaraan roda dua maupun roda empat, begitu juga di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya.

“Setiap hari tetap dilakukan penarikan,” kata salah satu juru parkir di Ikon Jelawat Alfi, Rabu, 19 Oktober 2022.

Hal senada juga disampaikan oleh juru parkir di pasar dalam dan di luar pasar PPM yang selalu menarik retribusi parkir setiap kendaraan bermotor hingga mobil yang memarkirkan kendaraan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:   Terpilih Jadi Anggota DPRD Kalteng, Abdul Hafid: Kemenangan Masyarakat Kotim dan Seruyan

“Tetap kami lakukan penarikan,” ungkap salah satu juru parkir di PPM yang tidak mau disebutkan namanya.

Diakui, mereka hanyalah petugas dan setiap hari uang penarikan parkir mereka setorkan kepada pengelola, terkait pengelola tidak menyetor mereka tidak tahu secara persis karena itu bukan ranah mereka.

Dari hasil pantauan di sejumlah titik seperti Jalan Rahadi Usman, Jalan MT Haryono, Jalan Pelita, Taman Kota Sampit, kawasan PPM, Kapten Mulyono, HM Arsyad masih melakukan penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Hal itu terlihat banyaknya juru parkir yang mengatur dan merapikan sejumlah kendaraan bermotor maupun mobil dan meminta penarikan retribusi terhadap setiap pengendara. Namun pengelola di zona mana yang hingga kini masih menunggak dinas teknis hingga kini Belum mau membuka data tersebut.

Dari data Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim ada delapan pengelola parkir di Kabupaten Kotawaringin Timur belum melakukan pembayaran retribusi parkir terhadap dinas perhubungan dengan jumlah Rp160 juta.

Padahal, untuk tahun ini target retribusi parkir di kisaran Rp1,2 Miliar sedangkan memasuki triwulan ke empat pihak pengelola baru menyetor senilai Rp800 juta lebih. (Syauqi).