Dinkes Diminta Gerak Cepat Antisipasi Peredaran Obat yang Dicabut Izin Edar

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita.

PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diminta untuk melakukan sidak di beberapa apotik yang beroperasi di kota setempat.

Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, menyusul adanya beberapa jenis obat yang tidak boleh lagi beredar dan diperjualbelikan kepada khalayak umum.

“Kita telah mendengar dari pusat dan sudah ada juga surat edar yang menjelaskan mana obat yang tidak layak edar lagi,” katanya, Selasa 25 Oktober 2022.

Disampaikan legislator partai Perindo itu, apa yang terjadi saat ini tentu menjadi perhatian serius terutama bagi masyarakat yang memiliki anak kecil.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Jadi ke depan untuk sementara mungkin sebelum ada obat yang dianggap aman untuk anak-anak kita menghindar dulu, jangan menggunakan obat yang sudah ditandai atau digaris bahwa itu dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi, karena memang ibu-ibu panik saat menghadapi anak-anak sedang sakit,” jelasnya.

Untuk mensiasati hal itu, Ruselita berpesan agar kaum ibu-ibu bisa mencari solusi dengan cara seperti memberikan obat herbal, sebab itu lebih aman.

“Soal ini masalah serius dan harus ada kerjasama antar pemerintah dan masyarakat itu sendiri, bagaimana bahaya ini menjadi kekhawatiran yang luar biasa untuk masyarakat terutama ibu-ibu,” tandasnya.

“Bagi ibu-ibu yang tidak terjangkau informasi media sosial mungkin dalam hal ini Dinas terkait yakni Dinas Kesehatan bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih di kencangkan lagi,” timpalnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Ia menambahkan jika obat-obatan yang telah dicabut izin edarnya itu masih ada di apotik, atau berada di toko obat lainnya masyarakat yang belum tahu bisa saja langsung mengkonsumsi obat itu.

“Kalau obat itu ditarik dari peredaran, saya rasa itu adalah langkah awal untuk mengantisipasi dan memang perlu dinas terkait turun tangan untuk mengamankan supaya obat yang dilarang edar supaya bisa di tarik kembali,” demikian wanita dengan titel strata satu hukum itu. (im).