Pemkot Palangka Raya Keluarkan Empat Poin Penegasan, Sekda: Hasil Riksus Kadishub Walikota yang Memutuskan

IST/BERITASAMPIT : Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu mengakui bahwa dirinya telah melihat hasil pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan atas kasus video dugaan pemukulan terhadap personilnya di Bandar Udara Tjilik Riwut beberapa waktu yang lalu.

Kendati demikian, Hera tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan apa hasil Riksus, karena hasil Riksus akan menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Palangka Raya dalam mengambil keputusan.

“Pak Walikota lah sebagai pejabat pembina kepegawaian, hasil Riksus tidak dibuka, hanya konsumsi pimpinan untuk mengambil keputusan, yang jelas dari hasil Riksus itu ada punishment (hukuman) yang diberikan kepada Kadishub,” ujarnya, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA:   Flamboyan Bawah Palangka Raya Banjir, Warga Harapkan Bantuan dari Pemerintah

Sesuai dengan aturan yang berkaitan dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Kadishub, berdasarkan rekomendasi dari tim Riksus tentu bisa menjadi bahan pertimbangan Walikota untuk memutuskan.

“Nanti Walikota yang memutuskannya yah,” singkatnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Kadishub Kota Palangka Raya atas kasus video dugaan pemukulan terhadap personilnya di Bandar Udara Tjilik Riwut.

Sebelumnya dalam pada tanggal 23 Oktober lalu, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Dinas Kominfo setempat mengeluarkan press release dengan empat poin penegasan.

BACA JUGA:   Sengketa Lahan Hokim dan Alvin, Yansen Binti: Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

Pertama, Walikota Palangka Raya telah menginstruksikan kepada Plt. Inspektur Kota Palangka Raya untuk melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kejadian yang dimaksud.

Kedua, Plt Inspektur Kota Palangka Raya akan melakukan Riksus dimaksud efektif mulai hari Senin 24 Oktober 2022.

Ketiga, Pemerintah Kota Palangka Raya menjamin bahwa dalam proses pemeriksaan khusus ini akan mengutamakan profesionalitas dan asas keadilan.

Keempat, selama proses pemeriksaan Pemerintah Kota Palangka berharap tidak ada lagi kegaduhan-kegaduhan di masyarakat terkait insiden dugaan pemukulan dimaksud demi memberikan kesempatan tim pemeriksa Inspektorat Kota Palangka Raya.

(im)