Saling Ngotot, Sengketa Lahan PT KMA dengan Mantan Kepala Sekolah Berlanjut Pengecekan Lokasi

NACO / BERITA SAMPIT - Mediasi antara PT KMA dengan mantan kepala sekolah atas klaim lahan di kantor DAD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Mediasi sengketa lahan antara mantan kepala sekolah Kusnadi dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) belum membuahkan kesepakatan, mereka sama-sama ngotot dalam mediasi yang digelar di kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 7 November 2022.

Wiktor T Nyarang kuasa hukum Kusnadi  menyebut Pihak PT KMA mengklaim sepihak tanah yang dimiliki oleh kliennya Kusnadi, bahkan dirinya kecewa atas klaim pihak KMA yang menyebut dalam mediasi itu sudah melakukan ganti rugi.

Wiktor menjelaskan tanah seluas 28,6 hektare yang berada di Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu digarap sepihak oleh PT KMA tanpa mengganti rugi pada Kusnadi.

“Tanah seluas itu belum dibayarkan oleh PT KMA, ada beberapa tanaman di lahan itu termasuk Rotan, kayu Ulin, Karet, dan buah-buahan, kalau yang diklaim sudah diganti itu beda objek, bahkan saksi kami juga menegaskan tidak pernah ada menjual atau menerima ganti rugi lahan Kusnadi,” kata Wiktor.

BACA JUGA:   Gerakan Pangan Murah, Sediakan Harga Terjangkau untuk Masyarakat

Wiktor menjelaskan pada tahun 2012 dan tahun 2013 ada beberapa lahan yang memang di jual dan sudah dibayarkan oleh pihak Perusahaan melalui Kusnadi. Tetapi dua lokasi tanah seluas 26,4 dan 2,1 hektare, sementara itu yang digarap oleh PT KMA pada tahun 2020 belum dibayarkan.

“Memang benar tahun 2012 dan 2013 sudah dibayar, tetapi lahan yang 26,5 dan 2,1 hektare, itu yang belum di bayarkan oleh PT KMA digarap pada tahun 2020,” ungkapnya.

Sementara itu perwakilan PT KMA Yasmin juga bersikukuh bahwa lahan yang diklaim Kusnadi itu sudah mereka ganti rugi, bahkan saat dilakukan pengukuran bersama dan dilakukan cek titik koordinat ternyata lahan itu sudah diganti rugi sebagian dengan Kusnadi dan sebagian kepada warga setempat yang merupakan kerabat Kusnadi.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Kita tidak mau mengganti rugi lagi, jika keberatan silahkan bawa ke ranah hukum, jika terbukti itu areal mereka kita siap ganti rugi, tapi ada dasarnya,” tegasnya.

Yasmin menyebut mereka sudah berpengalaman menghadapi gugatan warga apalagi yang mengaku sebagai ahli waris. Sementara tidak ada selembar surat menyatakan yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Nanti diganti rugi ada lagi pihak lain yang mengklaim, mengaku adik, anak dan saudara ahli waris,” tegasnya.

Sementara itu, KLetua Harian DAD Kotim Untung mengatakan belum bisa mengambil kesimpulan pada mediasi kali ini, lantaran harus dilakukan pengukuran ulang ke areal lahan yang bersengeketa itu.

Untung meminta kedua belah pihak untuk membawa alat ukur masing-masing untuk mengukur ulang batas patok tanah yang di sengketakan tersebut.(Syauqi)