Setrum Ikan di Sungai Barito, Pelaku Bisa Dipidana

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Polisi saat sosialisasi kepada salah satu warga mengenai larangan menyetrum ikan di pelabuhan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

MUARA TEWEH- Polsek Montallat, melakukan patroli secara dialogis sekaligus sosialisasi larangan menyetrum ikan di sebuah pelabuhan yang terletak di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Senin, 14 November 2022.

Kapolsek Montallat Ipda Udung menyampaikan sosialisasi larangan menyetrum ikan di Sungai Barito, sesuai Undang-undang tentang perikanan, larangan menggunakan setrum, bahan kimia atau obat, jaring pukat dan bom ikan.

“Larangan menyetrum ikan di Sungai Barito ada ancaman hukumannya dengan sanksi penjara 5 tahun dan denda 2 milyar rupiah,” tukasnya.

Katanya lagi, sosialisasi merupakan wujud nyata kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan ditengah masyarakat agar tercipta kedekatan, keakraban dan kecintaan terhadap Polri.

“Imbauan ini untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas, menjalin sinergisitas dengan Polsek Montallat agar tercipta situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara,” tambahnya.

Dilanjutkannya, larangan menyetrum ikan di Sungai Barito, merupakan salah satu tugas rutin kepolisian guna menyampaikan pemahaman tentang perikanan kepada masyarakat.

“Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti sekaligus memiliki pengetahuan tentang tindak pidana larangan menyetrum ikan di sungai dan ancaman hukumannya,” timpalnya.

Saat bersosialisasi polisi mengedepankan keamanan dan keselamatan ketika berada di Sungai Barito. Ia meminta apabila ada informasi maupun tindak pidana dapat menghubungi Call Center Polsek Montallat, nomor 0812-8933-8544. (isk).