Pemprov Kalteng Gandeng KPK Susun Draf Rancangan Pergub tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan

Rapat pembahasan draf rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, Senin, (14/11/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyusunan draf rancangan peraturan gubernur tentang standar pelayanan minimal penilaian usaha perkebunan yang dibuat berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R. Badjuri di Palangka Raya, Senin 14 November 2022, mengatakan peraturan gubernur ini untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan maupun kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Juga mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan,” katanya.

Selain itu, katanya, termasuk mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.

“Ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” katanya.

Rizky mengatakan draf peraturan gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi, termasuk yang berkaitan dengan pembiayaan.

BACA JUGA:   Kadishut Kalteng: Serah Terima Jabatan, Momen  Mendorong Kelancaran dalam Tugas Pegawai

“Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” katanya.

Pada hari ini dilaksanakan pembahasan bersama sekaligus pendampingan oleh Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang dilaksanakan secara virtual atau daring. Hadir Ketua Satuan Tugas II AKBU KPK RI Roro Wide Sulistyowati beserta jajaran, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten/kota se-Kalteng.

(ANTARA)