Menuju Desa Wisata, Desa Jahanjang Miliki Potensi Danau

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan melalui tim pendamping dan penilai desa wisata dalam rangka penetapan desa wisata dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan.

KASONGAN – Desa wisata merupakan sebuah konsep pengembangan daerah yang menjadikan desa sebagai destinasi wisata. Pengelolaan seluruh daya tarik wisata yang tepat diharapkan dapat memberdayakan masyarakat desa itu sendiri.

Sesuai dengan prinsip utama dalam desa wisata, yaitu desa membangun. Prinsip ini berfokus terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif sesuai dengan potensi dan sumber daya lokal.

Hal itulah yang dilakukan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Katingan melalui tim pendamping dan penilai desa wisata dalam rangka penetapan desa wisata dengan pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, budaya dan lingkungan.

Kunjungan yang dilakukan di Desa Jahanjang yang merupakan salah satu dari empat desa yang akan dijadikan Desa Wisata, Tim penilaian melakukan penilaian dari tanggal 19, 21, 26 dan 28 November 2022.

Menurut Raya Sadianor yang merupakan salah satu tim penilaian dari unsur praktisi pelaku usaha wisata, kunjungan ini melakukan identifikasi potensi Pariwisata di Desa Jahanjang Kecamatan Kamipang.

Diketahui  Desa Jahanjang memiliki keindahan Danau Bulatnya, selain itu juga ada danau Hai atau danau Panjang serta budaya masyarakat lokal terutama dalam melakukan budidaya ikan.

“Desa Jahanjang merupakan calon Desa Wisata yang memiliki banyak sumberdaya alam. Potensi danau di desa ini sangat banyak. Sehingga sangat Potensial untuk berkembang menjadi desa witasa,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan d waktu yang dekat pihaknya juga akan kembali melakukan kunjungan lagi ke Desa Jahanjang terkait kesiapan masyarakat serta pemerintah desa jahanjang untuk menyiapkan syarat-syarat serta ketentuan dalam proses seleksi menuju Desa Wisata.

Penetapan tim penilain ini berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 556/363 Tahun 2022 tentang Tim Pendamping dan Penilai Desa Wisata dengan jumlah 23 orang.

Tim tersebut terdiri dari unsur tenaga ahli, akademisi atau dosen perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Tengah, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Katingan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Katingan, praktisi pelaku usaha wisata dan unsur pers atau media.

Tim pendamping dan penilai desa wisata mempunyai sekurangnya delapan belas tugas diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa mengenai teknis penilaian desa wisata.

Kemudian melakukan sosialisasi mengenai kriteria penilaian dan penetapan desa wisata. Melaksanakan kunjungan lapangan, pendampingan, verifikasi, kajian, sarasehan dalam rangka penilaian desa wisata sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Penetapan desa wisata didasarkan pada dua kriteria yaitu persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2022  tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

(Kawit)