Waktu Mepet, Jumlah Propemperda 2023 Berkurang

IST/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Jumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Seruyan tahun 2023 berkurang drastis.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, pada Propemperda 2023 ini, hanya ada delapan buah raperda yang masuk. Dengan rincian tiga raperda usulan dari pemerintah daerah dan lima dari inisiatif DPRD.

“Hanya delapan, dan jika dibandingkan dengan Propemperda 2022, tentunya lebih sedikit. Karena di Propemperda 2022 ini ada 24 buah raperda, delapan raperda inisiatif dan 16 raperda dari pemerintah daerah,” katanya, Senin, 21 November 2022.

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Ia menjelaskan, berkurangnya jumlah raperda dalam Propemperda 2023 ini mempertimbangkan keterbatasan waktu. “Karena tahun depan itu teman-teman mulai disibukan oleh agenda pemilihan umum (pemilu),” ujarnya.

Pada saat rapat pembahasan penetapan Propemperda 2023 beberapa waktu lalu, pihaknya memprioritaskan mana-mana saja raperda yang dinilai prioritas. “Karena terbatas waktu itu tadi, kita memilih yang mana lebih prioritas, sehingga dapatlah delapan buah itu tadi,” pungkasnya.

Adapun tiga judul raperda yang berasal dari usulan Eksekutif adalag Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta tentang Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Hukum Adat di Kabupaten Seruyan yang merupakan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK).

BACA JUGA:   Susun Jadwal, DPRD Gelar Banmus bersama Eksekutif

Sedangkan lima raperda yang merupakan inisiatif DPRD Seruyan diantaranya adalah tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pengendalian, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Tradisional dan Pelarangan Minuman Oplosan, Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kesejahteraan Sosial.