Kejaksaan Negeri Lamandau Periksa 40 Saksi terkait Proyek Bendungan Kehingai

IST/BERITA SAMPIT : Jaksa Negeri Lamandau saat menyita uang dari Kontraktor Pelaksana Proyek Bendungan Kehingai.

NANGA BULIK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau selama penyidikan telah memeriksa 40 saksi terkait kasus proyek bendungan di Desa Kehingai

Beberapa pekan terakhir pihak kejaksaan sibuk melakukan pemanggilan kepada lebih dari 40 orang saksi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 01/ O.2.21/ Fd.1/ 11/ 2022, yang telah dikeluarkan per tanggal 9 November 2022.

Plh Kasi Pidsus Yudo Adiananto menjelaskan, Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Lamandau juga telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan kepada para pihak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

“Kerugian negara masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk oleh Jaksa penyidik,” ucapnya, Kamis 1 Desember 2022.

Ia juga membeberkan tentang Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.089.712.438,-

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Andre)