Seorang Kakek di Barito Utara Cabuli Anak Keterbelakangan Mental 

IST/BERITA SAMPIT: Tersangka MI (64).

MUARA TEWEH – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap seorang kakek tua MI (64), pelaku perbuatan cabul terhadap anak umur 13 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menyampaikan pelaku melakukan perbuatannya pada Rabu 26 Oktober 2022, sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban, Kecamatan Teweh Tengah.

“Jalannya kejadian saat itu pelaku masuk kedalam rumah korban, orang tuanya sedang tidak di rumah. Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang mengalami disabilitas,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, hingga merasa keberatan dan melaporkan perbuatan sang kakek ke Polres Barito Utara.

Usai mendapat laporan mengenai tindak pidana tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

“Didapat informasi tersangka sedang berada di tempat keluarganya Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Unit PPA Satreskrim Polres Barut dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian terlapor, anggota melakukan penangkapan terhadap MI tanpa adanya perlawanan, setelah itu dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut, bersama barang bukti,” jelasnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Terhadap polisi, tersangka mengaku telah mencabuli korban. Akibat perbuatannya dijerat pasal 82 ayat (1) jo 76 E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (isk)