UMK Barito Utara Tertinggi di Kalteng

Ilustrasi - Logo UMK. (ANTARA/HO/22)

PALANGKA RAYA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebesar Rp3.595.013,49 per bulan merupakan UMK tertinggi di Kalimantan Tengah.

UMK tersebut sesuai keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor 188.44/472/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang diterima di Palangka Raya, Kamis 8 Desember 2022.

UMK yang tertinggi lainnya yakni Kabupaten Seruyan Rp3.594.095,56, Barito Selatan Rp3.528.912, Murung Raya Rp3.488.798, Lamandau Rp3.443.107, Sukamara Rp3.389.398 dan Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89.

Kemudian Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89, Barito Timur Rp3.236.138,38, Katingan Rp3.230.700,39, Gunung Mas Rp3.227.351,76, Kota Palangka Raya Rp3.226.753,Pulang Pisau Rp3.223.402,42, dan Kapuas Rp3.194.237.

UMK tahun depan ini mulai berlaku sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara M Mastur mengatakan pemerintah daerah menyepakati UMK 2023 sebesar Rp3.595.013,49/bulan mengalami kenaikan Rp287.246 atau 8,68 persen dari dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767.

Kenaikan tersebut, kata dia, disesuaikan dengan kondisi saat ini. Karena pandemi COVID-19 dan inflasi telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah

“Hal ini juga dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19,” ujar Mastur.

UMK yang berlaku mulai 1 Januari 2023 ini nantinya disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.

“Pemkab Barito Utara juga meminta penetapan UMK tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku,” ujar Mastur.

(ANTARA)