Empat Rekomendasi ini Akan Ditindaklanjuti Tim GTRA Gunung Mas di 2023

M.Slh/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat pelaporan akhir pelaksanaan kegiatan gugus tugas reforma agraria tahun 2022.

KUALA KURUN – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat pelaporan akhir pelaksanaan kegiatan gugus tugas reforma agraria tahun 2022 yang dilaksanakan di aula lantai I Kantor Bupati Gunung Mas.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gunung Mas, Ferdinan Adinoto menjelaskan maksud dan tujuan rapat yang dilaksanakan tersebut adalah dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Berbagi, Kapolres Turun Langsung Bagikan Takjil ke Masyarakat

Dimana, Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunung Mas adalah Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, sedangkan ketua pelaksana harian merupakan dirinya sediri.

“Dalam rapat yang dilaksanakan ini ada empat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi di tahun 2023 nantinya,” ungkap Ferdinan Adinoto belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun empat rekomendasi tersebut ialah, pembebasan  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penyelesaian masalah transmigrasi di Desa Tumbang Kajuei.

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Selanjutnya, penyelesaian masalah tumpang tindih antara Koperasi Bunut Jaya dengan PT. BMB, dan terakhir  mengusulkan Kampung Reforma di Desa Upon Batu.

“Itu yang kita rekomendasikan ke Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi yang kemudian usulan tersebut akan diteruskan ke Pemerintah Pusat,”tutupnya. (Ale)