Bawa Sabu 190 Gram dari Kalbar, Dua Wanita Asal Seruyan Ditangkap Polres Lamandau

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Arya Nugroho menunjukkan barang bukti di Aula Joglo Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Polres Lamandau melalui Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba), Selasa 20 Desember 2022, mengamankan dua wanita yang diduga membawa sabu seberat 190 gram di Jalan Trans Kalimantan. Kedua wanita tersebut berinisial GA (42) dan TS (40), warga Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Dalam Press Conference Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Arya Nugroho mengatakan, berawal dari laporan masyarakat anggota langsung tindak lanjut dan melakukan lidik di Jalan Trans Kalimantan Km 18.

Dilokasi anggota mencurigai mobil Ayla warna hitam diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang akan melintas dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng).

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

“Anggota berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip ukuran sedang sabu dengan berat 100,06 gram dan 90,35 Gram, dengan total berat bersih 190,41 gram,” ungkapnya, Senin 26 Desember 2022.

Lanjutnya, anggota juga melakukan penggeledahan terhadap kendraan Ayla dan mengamankan 2 buah kaus kaki warna pink putih yang tersimpan di dalam Saku Jok penumpang sebelah kiri sopir juga terdapat plastik Klip warna bening yang berisi butiran Kristal juga diduga Narkotika golongan I.

BACA JUGA:   Tingkat Kejahatan di Kabupaten Lamandau Turun Drastis

“Hasil dari penggeledahan berhasil mengamankan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) yang tersimpan dilantai mobil bagian tengah sebelah kanan, kemudian anggota Satresnarkoba juga mengamankan tersangka beserta barang bukti,” Ucapnya.

Dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) RUU RI Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati, atau pidana singkat 5 tahun penjara dengan denda Rp. 800.000.000.. (Andre)