Pj Bupati Lamandau Komitmen Lakukan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

IST/BERITA SAMPIT : Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani

NANGA BULIK – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani, menegaskan komitmen yang teguh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat, terutama melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.

“Momentum ini menandai tekad kami untuk, di antaranya, mewujudkan pencanangan zona integritas, memperbaiki sistem perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ungkap Lilis di Nanga Bulik, Selasa 19 Maret 2024

Dalam keterlibatannya dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2024 di wilayah Kalimantan Tengah secara virtual, Lilis menyoroti bahwa korupsi dapat diartikan sebagai perilaku yang melibatkan pelaku publik, termasuk politisi maupun aparatur negara, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan-tindakan tersebut secara tidak etis dan tidak sah.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Lebih lanjut, Lilis menjelaskan bahwa bentuk-bentuk korupsi sangat beragam, mencakup penyuapan, gratifikasi, pemerasan jabatan, penggelapan dana publik, kecurangan, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu, dalam penyampaiannya, perwakilan KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Wahyudi, menyoroti urgensi kerjasama antara KPK dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam konteks ini, provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran penting dalam memajukan agenda pemberantasan korupsi. Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

Tidak hanya itu, Lilis juga menekankan pentingnya agar perencanaan pembangunan daerah tidak terpaku pada rutinitas semata.

Namun, harus mampu merancang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terintegrasi dan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, penyaluran bantuan sosial (bansos) juga harus dipastikan tepat sasaran. (Andre)