NANGA BULIK – Aksi bejat dilakukan K (35) seorang Kakek tiri yang tega mencabuli cucunya yang baru duduk di Taman Kanak-kanak (TK) juga baru berusia 6 tahun di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Aksinya K langsung ketahuan oleh nenek korban setelah korban melaporkan kelakuan bejat kakek tirinya kepada neneknya.
“Pelaku K menggesekkan kemaluannya kepada korban,” Kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat press conference di Aula Satrio Pembudi Luruh, Selasa 27 Desember 2022.
“Setelah itu Korban berlari karena ingin ke kamar mandi setelah itu langsung mendekati neneknya,” ucap Kapolres.
Saat ditanyai neneknya, korban buka mulut dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pada tanggal 9 Desember 2022, pihak orang tua korban melapor ke polis. Pelaku K ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lamandau
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Andre)