Polisi Amankan Sepuluh Gram Sabu dari Tangan Oknum Tenaga Honorer Pemkab Kotim

IST/BERITA SAMPIT - AT (28) pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kotim yang terjerat kasus sabu.

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sepuluh gram lebih narkoba jenis sabu dari tangan AT (28) oknum tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringun Timur (Kotim)

“Dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,61 gram kita amankan dari dalam kantong celana yang bersangkutan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Jumat 10 Februari 2023.

Selain itu pihaknya juga mengamankan satu buah kotak parfume, satu buah ponsel, satu lembar tisu warna putih, satu buah sepeda motor dan empat lembar plastik klip kecil transparan.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

AT diketahui merupakan tenaga honorer di saalah satu dinas di Kotim, dirinya diamankan petugas saat membawa barang haram itu di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 3, RT 003, RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Kamis 9 Februari 2023 kemarin.

Saat ini AT beserta barang bukti telah berada di Mapolres Kotim guna proses lidik lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2)  atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:   BPK RI dan Polda Kalteng Investigasi Internal ke Gedung Expo Sampit

Sebelumnya, polisi juga mengamankan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kotim F alias R di Jalan Pramuka Gang Haji Jumran RT. 040 RW. 014. Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Darinya diamankan barang bukti 2 (Dua) bungkus plastik klip kecil berisikan benda Kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,73 (Nol Koma Tujuh Puluh Tiga) gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok dan 1 (Satu) buah Hand Phone beserta SIM Cardnya dan dompet warna hitam. (JIMY)