Diancam akan Dilaporkan Pidana dan Adat, Kuasa Hukum Pengusaha di Sampit ini Tidak Gentar

NACO/BERITA SAMPIT - Hok Kim alias Acen (tengah) bersama kuasa hukumnya Hilda Handayani dan kuasa lahannya Benny BU Jangking.

SAMPIT – Diancam akan dilaporkan secara pidana dan adat oleh pihak Alpin Laurence Cs, pihak Hok Kim alias Acen melalui kuasa hukumnya Hilda Handayani nampaknya tidak gentar dengan ancaman itu.

Hilda menegaskan  jika memang langkah mereka membawa massa untuk mengambil alih penguasaan kebun itu sebagai sebuah tindak pidana maka dirinya mempersilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan ke jalur hukum.

Begitu juga untuk tudingan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) yang dianggap melanggar hukum adat di saaat mediasi yang dipimpin Bupati Kotim Halikinnor.

“Kalau memang yang mengharuskan saya dan klien saya dianggap melanggar hukum adat ya tidak masalah, tapi saya merasa sepanjang mediasi tadi tidak pernah menghina hukum adat. Saya hanya mereview kondisi ini terjadi karena putusan hukum adat itu sendiri.” kata Hilda, usai mediasi Selasa 14 Pebruari 2023.

Justru sebaliknya, kata Hilda mereka mempertanyakan kapasitas dari Ketua Harian DAD Kotim Untung TR, apakah sebagai ketua harian DAD atau sebagai pengacara dari pihak Alpin.

Untung kata dia tanpa bukti dan tidak jelas telah mencemarkan nama baik kliennya , menuding Acen telah mengumpulkan massa sehingga terjadi bentrokan fisik hingga, hingga Alpin juga demikian turut mengerahkan massa.

Dia juga menyebut Untung dengan arogannya dihadapan bupati, pejabat, Kapolres, Dandim dan Danyon Brimob menyebutkan bahwa yang dulu membawa masalah ini ke adat adalah Acen, padahal yang terlebih dahulu memulai polemik ini adalah Alpin sendiri.

Di mana Acen, pengusaha di Kotim ini dilaporkan ke Polda Kalteng hingga sempat dipenjara selama 60 hari, karena tidak cukup bukti akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan Polda Kalteng.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Dia menuding justru  dalam persoalan ini peranan dari Untung TR sendiri yang terkesan sebagai superbody. Bahkan sempat menginginkan jika areal itu tidak dikelola oleh Alpin atau Acen sementara mereka DAD yang akan mengelolanya.

“Apakah layak dia yang tandatangan putusan, dia yang mempertahankan, dia yang eksekusi dan beliau pula yang meminta putusan ini dijalankan, kalau mereka pegang putusan 04 kami juga punya putusan 03,”tegasnya

Menurut Hilda wajar-wajar saja menyampaikan sebuah informasi, tapi jangan informasi yang belum tahu kebenarannya.

“Saya mohon maaf jika dianggap telah melecehkan adat, namun polemik yang saya sampaikan itu karena ada dua putusan adat yakni 03 (putusan Pj Damang Cempaga Hulu menangkan Acen) dan 04 (Putusan Basarah Hai menangkan Alpin Cs) itu yang memunculkan polemik dan sedang diproses di Polres Kotim, Wahendri dilaporkan Wahyu Daeny dan Wahendri melaporkan Untung,” tegasnya.

Kapolres juga kata dia karena bersifat netral, sudah menegaskan siapapun yang menimbulkan pidana baru akan diproses, bukan hanya dari pihak Acen tapi juga Alpin.

Sementara itu terkait mediasi itu kata Hilda mereka sepakat dengan upaya Pemkab Kotim untuk menciptakan kondusifitas daerah, sejak hari Rabu 8 Pebruari 2023 lalu pengamanan sudah dilakukan Polres Kotim dilokasi untuk tidak ada bentrok fisik hingga korban dari kedua belah pihak.

“Saya nyatakan tadi  kami menyerahkan semuanya kepada pemerintah daerah dan Forkopimda. Kalau memang status qou kami siap mengikuti itu, biarlah pengamanan itu ada di aparat, saya tidak pernah mengkerdilkan putusan adat itu sama sekali, kalau saya menghina adat yang mana saya hinakan”katanya

BACA JUGA:   Batamad Kotim Gelar Rapim, Bahas Sejumlah Program Kerja

Terlalu dini dibilang menghina hukum adat, sidang basarah hai benar, silahkan serahkan kepada ahlinya dan saya tidak ahli di situ.

Bahkan kata Hilda saat salah satu tokoh Dayak yakni Udin menyampaikan pendapatnya soal masalah adat, Untung langsung menyebut pengetahuannya dangkal, tentu hal itu tidak layak manakala dikaitkan dengan masalah penghinaan soal adat sebagaimana tudingan Untung kepada Acen dan kuasa hukumnya.

“Apakah Pak Udin terima diberitahu dangkal, kita anggaplah dia lebih pintar, jadi jika kami salah wajarlah, jelaskan seperti apa yang benar itu, dan seperti apa yang salah, jika mereka yang salah bagaimana?,” tandas Hilda.

Seperti diketahui mediasi yang dipimpin Bupati Kotim tidak membuahkan hasil lantaran pihak Alpin Cs dan DAD Kotim bersikukuh mempertahankan putusan adat Basarah Hai di mana areal lahan yang bersengketa dengan Acen dikelola oleh mereka, yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Sementara itu pihak Acen mengikuti keinginan Pemkab Kotim agar lahan itu di status qou, dan di sisi lain pihak pemkab akan berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Selain itu juga masalah ini tengah bergulir secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan kini sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Acen.(naco)