KPU Kapuas Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024

IST/BERITA SAMPIT - KPU Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi PKPU Nomer 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Selasa (21/03/2023).

KUALA KAPUAS  KPU Kabupaten Kapuas  menggelar sosialisasi PKPU Nomer 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, Selasa 21 Maret 2023.

Ketua KPU Kapuas Aderesido mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilakukan dengan peserta perwakilan dari masing masing partai politik.

Pada Pemilu Tahun 2024 nanti untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, yaitu Dapil 4 Kapuas yang meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Dadahup, Kapuas Murung, dan Pulau Petak yang semula pada Pemilu 2019 itu 8 kursi menjadi 7 kursi pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Dapil 3 meliputi Kecamatan Kapuas Hulu, Pasak Talawang, Mandau Talawang, Timpah dan Kapuas Tengah yang semula ada 5 kursi menjadi 6 kursi di Pemilu 2024.

Kabupaten Kapuas terdiri dari 17 Kecamatan, 214  Desa, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Kapuas, Agus Helmi menyampaikan Jumlah keseluruhan masih ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas.

“Dengan adanya perubahan alokasi kursi tersebut sesuai dengan data kependudukan yang ada saat ini diperoleh oleh KPU yang terkoneksi mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat maka masih ada 40 kursi di DPRD Kabupaten Kapuas,” pungkasnya

(Hasan)