Dua Tewas Gegara Rebutan Lahan Tambang, Begini Kronologinya

IST/BERITA SAMPIT - Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto.

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas membeberkan bagaimana kronologis perkelahian yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Dusun Petak Bahenda, Desa Manis, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Minggu, 19 Maret 2023.

Korban tewas dalam kejadian itu AD (28) dan R (23) warga Kecamatan Kapuas Tengah. Diduga, perkelahian itu terjadi karena rebutan lahan atau klaim lahan antar dua kelompok.

Dari kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 orang pria berinisial Di (42). Ia ditangkap di pinggir Sei Kuatan, Dusun Petak Bahenda, Desa Manis pada Senin, 20 Maret 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kronologis kejadian di lokasi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB, berawal saat Sg didampingi Sa datang ke lahan atau tanah miliknya.

Kemudian, Sg dan Sa ini didatangi dua pria yakni Di dan AD (28) yang masing-masing membawa senjata tajam.

“Saat itu Di dan AD menyuruh mereka menghentikan aktivitas dengan cara memberi isyarat tangan dan mengacungkan senjata tajam yang sudah keluar dari kompangnya,” kata Iyudi Hartanto, Jumat 24 Maret 2023.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Iptu Iyudi Hartanto melanjutkan, Sa kemudian mendatangi Di dengan mengeluarkan juga senjata tajam yang dibawanya dan menyerang Di dengan cara menebas Di berkali-kali. Namun, Di berhasil menghindari serangan dari Sa dan pada saat tebasan terakhir, bilah tajam senjata tajam jenis mandau milik Sa patah atau lepas dari gagang senjata tajamnya.

Lalu, Di menyerang balik Sa dengan cara menebas Sa hingga mengenai bagian wajah sebelah kiri luka robek dan dada sebelah kanan robek. Dengan kondisi itu, Sa melarikan diri ke tempat yang aman bersama dengan Sg.

Selanjutnya, di waktu yang hampir bersamaan, mendengar terjadi perkelahian antara Sa dan Di, datanglah R (23) yang membawa sebilah senjata tajam dan mendekati Sa dan Di. Namun, R bertemu dengan AD yang langsung menyerang R menggunakan senjata tajam dengan cara menebas R.

R juga membalas menyerang AD dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menebas AD dan mengenai bagian kaki kanan, bagian belakang, tangan sebelah kiri dan bagian dada yang mengkibatkan luka menganga, membuatnya tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Melihat Sa melarikan diri setelah diserang oleh Di, R mendekati Sa ingin membantu. Namun, R terjebak di tanah liat atau lumpur yang mengakibatkan R sulit bergerak.

Setelah itu, Di melihat kawannya AD dalam keadaan tergeletak lemas dan mengeluarkan banyak darah yang disebabkan oleh R, saat itu-lah Di langsung menyerang R yang terjebak di tanah liat lumpur.

“Mengakibatkan R mengalami luka parah dan tergeletak lemas karena mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Pasca-kejadian, Di dan keluarganya menolong AD untuk membawanya ke puskesmas setempat. Namun dalam perjalanan, AD meninggal dunia. Sedangkan R ditolong oleh Sa dan warga yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawanya ke puskesmas setempat, namun dalam perjalanan R juga meninggal dunia.

“Terduga pelaku Di dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut. Motifnya kasus ini adanya perebutan lahan/klaim lahan antara kedua kelompok,” ucapnya.

Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka dan meninggal dunia dengan hukuman tujuh tahun penjara. (Hasan)