Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Pemkab Kapuas Dipangkas Hingga 5 Jam Sepekan

IST/BERITA SAMPIT - Kepala BKPSDMD Kabupaten Kapuas  Komari SE.

KUALA KAPUAS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas  memangkas jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/ 2023 Masehi. Jam kerja mereka berkurang 5 jam dalam sepekan.

Sebagaimana diketahui, pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemkab Kapuas  mengeluarkan SE nomor 800.1.6.2/325/P31/BKPSDM/2023 tentang penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah bagi ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas  yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy.

“Sesuai dengan surat edaran itu, maka Pemkab Kapuas  memangkas jam kerja ASN di jajaran kita selama 5 jam dalam sepekan. Kalau biasanya 37,5 jam, mulai Ramadhan besok hanya 32,5 jam,” kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Kapuas  Komari saat dikonfirmasi Jumat  24 Maret 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Menurutnya, penerapan aturan itu menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Kepala instansi atau Pemda berwenang mengaturnya sesuai dengan kondisi di wilayahnya masing-masing.

Untuk Pemkab Kapuas  kata Komari pihaknya telah melakukan rapat dengan pimpinan. Dan didapat kesepakatan, dengan menyesuaikan hari kerja di masing-masing organisasi perangkat daerah. Karena ada yang menerapkan lima hari kerja dan ada juga yang menerapkan enam hari kerja.

“Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin hingga Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB,” bebernya.

Sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah sistem enam hari kerja, Komari menjabarkan, hari Senin sampai Kamis waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00. Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 11.30 WIB, kemudian hari Sabtu waktu kerja 08.00 hingga 13.00 WIB.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Komari mengatakan, pengurang jam kerja tersebut bertujuan agar para ASN bisa memaksimalkan ibadah di Bulan Suci Ramadan, dan diharapkan mengurangi beban kerja di tengah pelaksanaan ibadah puasa.

“Di dalam surat edaran itu kita atur ada 3 hal, pertama jam kerja, kedua, kepala OPD memastikan bahwa jam kerja itu adalah 32.5 jam per minggu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya,” kata Komari.

Dirinya berharap kepada ASN agar senantiasa siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Diharapkan dengan berkurangnya jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Hasan)