PALANGKA RAYA – seorang Pria berinisial MS (20) Nekat melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur di sebuah rumah di kawasan Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat dikonfirmasi menyampaikan, dari hasil penyelidikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka MS (20) terhadap korban seorang anak perempuan di bawah umur pertama kali di laporkan oleh orang tua korban.
“Kasus tersebut dilaporkan pertama kali oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret 2023 lalu,” Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat press release, Senin 27 Maret 2023.
Budi menjelaskan, Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara bersama korban sekitar satu tahun lamanya. ” yang oleh karena modus itu tersangka akhirnya dengan tak berpikir panjang berani menyetubuhi korban hingga beberapa kali,”ungkapnya.
Akibat melakukan perbuatan tersebut, tersangka terancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, MS pun terancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Miliar Rupiah,” tandasnya.
(Syauqi)