Tanggapi Kasus Korupsi Bupati Ben Brahim Masyarakat Sebut sebagai Hadiah Ultah Kabupaten Kapuas

HASAN/BERITA SAMPIT - Tangkapan layar live youtube saat konferensi pers KPK.

KUALA KAPUAS – KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kapuas.

“KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 28 Maret 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Melalui Konferensi Pers siaran langsung dari Gedung KPK, berbagai tanggapan dari masyarakat pun muncul.

Mengutip melalui salah satu akun di media sosial saat siaran langsung masyarakat Kapuas sangat menyambut positif atas penangkapan Bupati Kapuas tersebut.

“Kado ulang tahun Kabupaten Kapuas, Happy Birthday,” dikutip dari Apriliyana Channel.

Fadli salah Satu masyarakat Kabupaten Kapuas saat dimintai pendapat oleh Berita sampit juga ikut menambahkan bahwa dirinya sudah lama menaruh curiga.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Kapuas ini di kota nya saja yang maju, tapi bangunan dan jalan serta sekolah di pedesaan tidak di perhatikan. Coba ke daerah-daerah deh apalagi kades-kades hadeuhhhh apalagi sertifikat tanah, harusnya gratis malah bayar,” ungkapnya.

Dari keterangan KPK selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara, serta menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

(Hasan)