Bupati Kapuas dan Istri Sosok yang Sukses Menyekolahkan Anak-anaknya, Salah Satunya Terjun ke Dunia Politik

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri anggota DPR RI Ary Egahni saat mengenakan rompi orange KPK.

KUALA KAPUAS – Tersangka Kasus Korupsi senilai Rp8,7 Miliar, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri anggota DPR RI Ary Egahni, sosok orang tua yang bisa dibilang sukses menyekolahkan anak-anaknya. Bahkan salah satu dari lima anaknya  sekarang menjadi juga berencana terjun ke dunia politik mengikuti jejak karir orang tuanya.

Bella Brittani Bahat anak ketiga dari Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni bahkan sudah menyerahkan syarat dukungan Bacalon DPD RI di KPU Kalimantan Tengah.

Bella Brittani diketahui menyerahkan syarat dukungan Bacalon DPD RI di KPU Kalteng pada Jumat 29 Februari 2023. Ia menyerahkan dukungan sebanyak 3.083 KTP dari 13 Kabupaten dan 1 kota di Kalteng.

Ben dan Ary diketahui memiliki lima orang anak. Pertama, dr. Azalia Aprinda Bahat, kedua, Dealdo Dwirendragraha Bahat lulusan Universitas Trisakti Fakultas Teknik Planologi, ketiga, Bella Brittani Bahat lulusan Fakultas Teknik Sipil ITS Surabaya. Selain itu Bella juga lulusan S2 di Inggris, keempat Brian Bramantio Bahat lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang yang kini sudah lulusan Akpol 2021, terakhir adalah si bungsu Farrel Fabian Bahat yang juga lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Bupati Kapuas 2 periode tersebut di tetapkan KPK menjadi tersangka Korupsi setelah sehari peresmian rumah jabatan bupati selesai di bangun, di ketahui  bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni diduga digunakan untuk ongkos politik. Ben Brahim menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kapuas dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis.

Sementara istri Ben Brahim, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Hasan)